oleh

Danrem 143/HO Gelar Vicon Dengan Satgas Pamtas RI-PNG Yonif 725/Woroagi

Kendari, Jum’at 20 Januari 2023 _  www.indeks.co.id | Komandan Korem 143/HO Brigjen TNI Yufti Senjaya S.E.,M.Si didampingi pejabat utama Korem 143/HO menggelar Video Conference (Vicon) dengan Satuan Tugas (Satgas) Pamtas RI-PNG Batalyon Infanteri 725/Woroagi yang berada di Wilayah Papua bertempat di Ruang Vicon Makorem 143/HO, Kendari (20/01/2023).

Hali ini dikatakan oleh Plh Kapenrem 143/HO Lettu Inf Rusmin Ismail dalam rilisnya Kendari, Sultra, Jumat(20/01/2023).

Kegiatan vicon tersebut bertujuan untuk melaksanakan pengarahan kepada  Dansatgas Yonif 725/Woroagi dan para Danpos yang sedang melaksanakan Satgas di papua untuk mengecek kebutuhan personel satgas serta memberikan beberapa penekanan kepada personel satgas Pamtas RI-PNG Yonif 725/Woroagi.

Saya mengucapkan terima kasih kepada Dansatgas yang senantiasa telah membuat hal yang positif sehingga saat ini tidak terjadi kendala apapun dan saya berpesan kepada seluruh perwira agar menyampaikan pesan ini kepada  prajuritnya untuk tetap waspada, meningkatkan disiplin, menjaga kesehatan dan tidak lupa untuk mendekatkan diri dengan Tuhan , serta berpedoman kepada Sapta Marga, Sumpah Prajurit dan 8 Wajib TNI  pada kehidupan sehari-hari serta menghindari terjadinya perselisihan dengan masyarakat sekitar”ucapnya.

Lebih lanjut Danrem juga mengajak seluruh personel Korum untuk senantiasa mendoakan rekan-rekan yang sedang melaksanakan Satgas serta menghindari pelanggaran sekecil apapun dan senantiasa melaksanakan pengamanan pangkalan semaksimal mungkin termasuk mengenai kondisi keluarga prajurit yang ditinggal tugas.

“Untuk Perwira Korum dan seluruh personel yang korum mari sama sama kita Doakan rekan kita yang sedang melaksanakan tugas agar senantiasa dilindungi tuhan.”pungkasnya.(RS)

Redaksi/Publizher : Andi Jumawi

Disclaimer : Dilarang mencopy sebagian atau keseluruhan isi berita www.indeks.co.id tanpa seizin Sumber redaksi.Kecuali memiliki Izin dan Kerjasama yang tertulis. Segala pelanggaran Mencopy/Jiplak Berita,Tulisan,Gambar,Video dalam Media www.indeks.co.id bisa dituntut UU Nomor 40/1999 Tentang Pers pada Pasal 2 Kode Etik Jurnalistik menyebutkan: “Wartawan Indonesia menempuh cara-cara yang profesional dalam melaksanakan tugas jurnalistik”.
BACA JUGA  PENYALURAN BLT DD TAHUN 2023 DESA TIRTAMARTANI KONSEL

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *