oleh

Andi Ady Aksar Armansyah (Dirut PT. KKP) Diperiksa Penyidik Polri ?

INDEKS.CO.ID | KENDARI — Penyidik Polresta Kendari telah melakukan pemeriksaan dan penyelidikan terkait kasus dugaan Tindak Pidana (TP) penggelapan dalam jabatan yang terjadi di PT.KKP berdasarkan Laporan Polisi tanggal 23 November 2022.

Kepala Kepolisian Resor Kota Kendari, Kombes Pol Muhamad Eka Fathurahman, S.I.K melalui keterangan tertulisnya yang diterima redaksi www.indeks.co.id, Kamis 5 Januari 2023 sekira pukul 13.43 WITA mengungkapkan bahwa berdasarkan Laporan Polisi tgl 23 Nopember 2022. Penyidik Polresta Kendari telah melakukan pemeriksaan terhadap 6 orang Saksi.

Keenam saksi yang diperiksa yakni :

a.  Pelapor an. ARINTA NILA HAPSARI (Komisaris PT. KKP)

b. Andi Adriansyah (Direktur PT. KKP)

c. Harley Susanto (Legal PT. KKP)

d. Darmawangsyah (Manager Operasional Bank Mandiri)

e. Andi Ady Aksar Armansyah (Dirut PT. KKP)

f. Desy Indah Rahmat (Istri Terlapor)

Rencana tindak lanjut penyidik akan meminta keterangan Saksi dari Bpk Andi Sumangerukka.
Meminta keterangan Ahli Perseroan dari Ahli di Universitas Halu Oleo (UHO).

Selain itu, pihak tanya juga akan meminta bantuan Auditor untuk audit keuangan PT. KKP dari Auditor independen dari UHO.

Bila proses penyelidikan telah selesai, di rencanakan untuk gelar perkara, guna menentukan dapat atau tidaknya di tingkatkan ke tahap Penyidikan,jelas Kapolresta Kendari AKBP Muhamad Eka Faturrahman,S.I.K dalam keterangan tertulisnya.

Sebelumnya diberitakan, Ketua DPD Gerindra, Andi Ady Aksar (AAA). AAA dilaporkan ke Polresta Kendari pada 23 November 2022, atas dugaan penggelapan dana perusahaan dalam jabatan.

Dalam laporan kepolisian, kerugian korban itu di klaim mencapai puluhan miliar rupiah.

Hal tersebut dibenarkan Kapolresta Kendari Kombes Pol Eka Faturrahman, melalui Kasat Reskrim Polresta Kendari. AKP Fitrayadi saat dikonfimasi awak media sekira pukul 16.40 Wita, Sabtu (17/12/2022) lalu.(NN).

BACA JUGA  Jelang Hari Raya Idul Fitri, Ketua Bhayangkari Cabang Sinjai Berbagi Kepada Guru TK, PHL Polres Sinjai Dan Tukang Sapu TK Kemala Bhayangkari

Redaksi/Publizher : Andi Jumawi

Disclaimer : Dilarang mencopy sebagian atau keseluruhan isi berita www.indeks.co.id tanpa seizin Sumber redaksi.Kecuali memiliki Izin dan Kerjasama yang tertulis. Segala pelanggaran Mencopy/Jiplak Berita,Tulisan,Gambar,Video dalam Media www.indeks.co.id bisa dituntut UU Nomor 40/1999 Tentang Pers pada Pasal 2 Kode Etik Jurnalistik menyebutkan: “Wartawan Indonesia menempuh cara-cara yang profesional dalam melaksanakan tugas jurnalistik”.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *