oleh

Wapres Besuk Jenderal TNI (Purn) Try Sutrisno di RSPAD Gatot Soebroto

INDEKS.CO.ID | JAKARTA — Wakil Presiden (Wapres) K.H. Ma’ruf Amin siang ini membesuk Wakil Presiden ke-6 RI, Jenderal TNI (Purn) Try Sutrisno, yang tengah menjalani perawatan di Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD) Gatot Soebroto, Jakarta, Senin (26/12/2022).

Didampingi Ibu Hj. Wury Ma’ruf Amin, Wapres tiba di lokasi sekitar pukul 11.00 WIB disambut oleh Wakil Kepala RSPAD Gatot Soebroto, Mayjen TNI dr. Lukman Makruf, Sp.BS. dan Dokter Ahli Cellcure Brigjen TNI dr. I Made Mardika, Sp.PD., MARS, FINASIM, selanjutnya menuju kamar tempat Try Sutrisno dirawat di Paviliun Kartika.

“Saya liat, Pak Try, Alhamdulillah tampak pulih dan segar,” sapa Wapres mengawali pembicaran.

Saat berada di kamar rawat, Wapres berbincang-bincang ringan dengan mantan Panglima TNI tersebut. Dalam pembicraan keduanya saling mendoakan.

Wapres pun berharap dan berdoa agar Try Sutrisno segera diberikan kesembuhan dan senantiasa sehat.

“Saya selalu berdoa untuk beliau, memang beliau termasuk yang senior, sangat dihormati. Mudah-mudahan beliau dipanjangkan umurnya oleh Allah subhanahu wa ta’ala. Beliau orang baik, semua orang sangat menghargai beliau, sangat menghormati beliau,” pungkas Wapres.

Sebagaimana diketahui Mantan Wapres Try Sutrisno telah dirawat di RSPAD selama hampir empat pekan yakni sejak 28 November 2022 karena terdapat masalah kesehatan yang harus ditangani.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) juga telah menjenguk Try Sutrisno pada Jumat (23/12/2022). Selain itu, sejumlah tokoh dan pejabat juga diketahui menjenguk diantaranya, seperti Menko Polhukam Mahfud MD, Menteri Pertahanan Prabowo Subianto, Mantan Kepala BIN AM Hendropriyono, serta Mantan Ketua MK Jimly Asshiddiqie. (RN/RJP, BPMI – Setwapres)

Redaksi/Publizher : Andi Jumawi

Disclaimer : Dilarang mencopy sebagian atau keseluruhan isi berita www.indeks.co.id tanpa seizin Sumber redaksi.Kecuali memiliki Izin dan Kerjasama yang tertulis. Segala pelanggaran Mencopy/Jiplak Berita,Tulisan,Gambar,Video dalam Media www.indeks.co.id bisa dituntut UU Nomor 40/1999 Tentang Pers pada Pasal 2 Kode Etik Jurnalistik menyebutkan: “Wartawan Indonesia menempuh cara-cara yang profesional dalam melaksanakan tugas jurnalistik”.
BACA JUGA  KETUA MAHKAMAH AGUNG MELANTIK DAN MENGAMBIL SUMPAH KETUA MUDA PENGAWASAN PADA MAHKAMAH AGUNG RI

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *