oleh

Bocah 12 Tahun Meninggal Terseret Arus Diteluk Kendari

INDEKS.CO.ID | KENDARI — Kejadian tragis kembali merenggut nyawa bocah 12th Aqila Putri Kaisar (Perempuan) yang beralamat di jalan Badak kelurahan Rundum Batu Kota Kendari, Sulawesi Tenggara, Minggu 25 Desember 2022 sekitar pukul 15.55 WITA.

Informasi yang diterima oleh Redaksi www.indeks.co.id melalui Humas BASARNAR Kendari bahwa pada pukul 15.55 wita Comm Centre KPP Kendari menerima informasi dari Bpk Sahal yang melaporkan telah terjadi Kondisi membahayakan manusia terhadap 1 orang anak yang terseret arus di Teluk Kendari,Sulawesi Tenggara (Sultra).

“Berdasarkan laporan tersebut, pada pukul 16.10 wita Tim Rescue KPP Kendari diberangkatkan menuju Last Known Position (LKP) dengan menggunakan rescue car membawa 1 Unit ambulance, 1 Unit rubber boat beserta peralatan pendukung keselamatan lainnya untuk memberikan bantuan SAR,”kata Wahyudi Humas Basarnas Kendari dalam keterangan tertulisnya.

Lanjut Yudi, Pada pukul 16.30 wita Tim Rescue KPP Kendari tiba di LKP dan langsung melakukan pencarian.
Pada pukul 16.42 wita Tim SAR Gabungan menemukan korban dalam keadaan Meninggal Dunia (MD) sekitar 20 meter Arah barat dari LKP, selanjutnya korban dievakuasi menuju rumah duka dan diserahterimakan kepada pihak keluarga.

Dikatakannya, dengan ditemukannya korban tersebut, Ops SAR terhadap 1 orang anak yang terseret arus di sekitar teluk Kendari dinyatakan selesai dan ditutup,ujarnya.

Pencarian korban terseret arus di teluk Kendari ini melibatkan,
– Rescuer KPP Kendari
– Koramil Poasia
– Polsek Poasia
– BPBD Kota Kendari
– Keluarga Korban
– Masyarakat sekitar.

Pencarian korban menggunakan
– Rescue Car 1 Unit
– Ambulance 1 Unit
– Rubber Boat 1 Unit
– Longboat 1 Unit
– Peralatan pendukung lainnya.

Untuk diketahui kejadian tragis ini bermula, pada hari minggu 25 Desember 2022 korban bersama kakaknya dan 5 orang temannya pergi ke teluk Kendari untuk berenang, dikarenakan arus laut yang deras disertai air pasang menyebabkan korban terseret arus dan hilang, Pencarian telah dilakukan hingga informasi ini kami terima.(YD)

BACA JUGA  JAGA KEBERSIHAN MAKO, PERSONIL POLSEK TINANGGEA LAKSANAKAN KURVE BERSAMA

Redaksi/Publizher : Andi Jumawi

Disclaimer : Dilarang mencopy sebagian atau keseluruhan isi berita www.indeks.co.id tanpa seizin Sumber redaksi.Kecuali memiliki Izin dan Kerjasama yang tertulis. Segala pelanggaran Mencopy/Jiplak Berita,Tulisan,Gambar,Video dalam Media www.indeks.co.id bisa dituntut UU Nomor 40/1999 Tentang Pers pada Pasal 2 Kode Etik Jurnalistik menyebutkan: “Wartawan Indonesia menempuh cara-cara yang profesional dalam melaksanakan tugas jurnalistik”.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *