oleh

Pilkades Serentak Koltim, Hj.Sulfahmi Kembali Terpilih Pimpin Desa Pomburea

INDEKS.CO.ID | KOLTIM — Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Serentak Tingkat Kabupaten Kolaka Timur Provinsi Sulawesi Tenggara di ikuti 83 Desa dari 117 Desa di 12 Kecamatan di daerah ini berjalan sukses dan aman, Senin 19 Desember 2022.

Informasi yang dihimpun awak media indeks.co.id / Indonesia Ekspress, Desa Pomburea Kecamatan Lambandia Calon Kepala Desa Hj.Sulfahmi (Petahana) adalah Calon Tunggal sehingga oleh Panitia Pilkades menyiapkan Kotak Kosong.

Panitia Pemilihan Kepala Desa (PPKD) Pomburea setelah dilakukannya Pemungutan Suara, Jumlah Pemilih Tetap Desa Pomburea sebanyak 772 orang, yang hadir menggunakan hak pilihnya sebanyak 579 orang, suara sah sebanyak 577 suara, suara tidak sah (batal) 2 suara, jumlah surat suara rusak atau dikembalikan kosong, sementara surat suara yang tidak terpakai sebanyak 157 surat suara.

Hj.Sulfahmi yang merupakan Calon Petahana meraih suara 556 suara, sementara suara kotak kosong sebanyak 21 suara.Dengan demikian Hj.Sulfahmi kembali terpilih untuk memimpin Desa Pomburea enam (6) tahun kedepan.

Hj.Sulfahmi dalam keterangannya menyampaikan, ucapan terima kasih kepada masyarakat Desa Pomburea yang telah memberikan kepercayaannya kepada dirinya untuk kembali memimpin Desa Pomburea, begitu pula ucapan terima kasih kepada Panitia Pelaksana Pilkades baik ditingkat Desa, Kecamatan maupun ditingkat kabupaten Kolaka Timur atas segala kerja kerasnya sehingga kegiatan Pilkades ini bisa berlangsung dengan aman dan tertib serta sukses.

“Terima kasih kepada seluruh lapisan masyarakat Pomburea atas kepercayaannya kepada kami untuk kembali memimpin Desa Pomburea, terima kasih kepada semua pihak yang telah membantu suksesnya pelaksanaan Pilkades ini,”ucapnya.(NN)

Redaksi/Publizher : Andi Jumawi

Disclaimer : Dilarang mencopy sebagian atau keseluruhan isi berita www.indeks.co.id tanpa seizin Sumber redaksi.Kecuali memiliki Izin dan Kerjasama yang tertulis. Segala pelanggaran Mencopy/Jiplak Berita,Tulisan,Gambar,Video dalam Media www.indeks.co.id bisa dituntut UU Nomor 40/1999 Tentang Pers pada Pasal 2 Kode Etik Jurnalistik menyebutkan: “Wartawan Indonesia menempuh cara-cara yang profesional dalam melaksanakan tugas jurnalistik”.
BACA JUGA  Danrem 143/HO Gelar Yasinan dan Do'a Bersama

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *