oleh

Polemik Stadion Lakidende, JPKP Nasional Angkat Suara

INDEKS.CO.ID | Sultra, Kendari, 10 Desember 2022, DPD JPKP Nasional menyoroti terkait pembangunan stadion Lakidende yang terletak di kecamatan Kadia kota Kendari, yang terancam dirobohkan oleh pengadilan Negeri ( PN ) Kendari.

Ali sabarno mengatakan bahwa Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Tenggara telah keliru dalam melakukan penganggaran dalam pembangunan stadion Lakidende yang status lahan masih bersengketa, yang dimana diduga bahwa ada indikasi pekerjaan tersebut seolah dipaksakan.

Ali mengatakan bahwa berdasarkan putusan Mahkamah Agung ( MA ) Republik Indonesia ( RI ) telah telah mengeluarkan putusan Nomor 1439/k/Pdt/2019 tentang mengabulkan permintaan penggugat dalam hal ini H. Moch Dachri Pawwakang atas kepemilikan hak tanah yang berada di kelurahan Bende, kecamatan Kadia maka tentunya ini sebagai bukti bahwa proses penganggaran mulai dari tahun 2021 sebesar Rp 28 miliar dan tahun 2022 sebesar Rp 17 miliar memakai anggaran APBD bisa dipastikan cacat prosedural dan ini tentunya melibatkan DPRD provinsi Sulawesi tenggara.

Lanjut lebih parahnya lagi Pengadilan Negeri (PN ) mengeluarkan pelaksanaan sita eksekusi yang dikeluarkan oleh wakil ketua PN Kendari dengan Nomor 81/Pdt/.G/2014/PN Kendari maka bisa dipastikan bahwa stadion Lakidende yang sudah menelan Anggaran puluhan miliar akan menjadi kenang – kenangan untuk pemerintah provinsi Sulawesi tenggara, lantas siapakah yang harus disalahkan, apakah instansi yang mengusulkan anggaran ataukan yang menyetujui terkait usulan anggaran untuk pembangunan stadion Lakidende, tentunya meraka semua ikut terlibat pasalnya sengeketa lahan Lakidende sudah bergulir cukup lama,terangnya.

Ditambahkan oleh Kabiro Hukum DPD JPKP Nasional HASRUN S.H mengatakan bahwa Pemprov sudah membuat kekeliruan besar melakukan pembangunan yang belum jelas status kepemilikan yang dimata hukum, dan itu bersifat kerugian Negara, yang kedua ketika dianggarkan yang bersifat dua kali itu dikategorikan pelanggaran hukum, karena tidak ada satupun anggaran yang bersifat pemerintah dianggarkan dua kali tanpa alasan hukum yang pasti, yang menjadi pertanyaan sekarang ini pemprov melakukan pembangunan yang belum berstatus hukum tetap, nyata – nyatanya dia tahu bahwa itu dalam tahap perkara atau saling mengklaim kepemilikan itu salah, maka proyek itu semestinya ditangguhkan dulu sangat disayangkan oleh Pemprov mestinya harus ditangguhkan dulu, jangan melakukan pembangunan karena belum ditahu siapa sebenarnya berhak terhadap tanah itu.

BACA JUGA  Proyek Miliaran Rupiah Diduga Mubazzir, LSM PPOTDA Konsel Angkat Bicara

Nah yang menjadi pertanyaannya bagaimana langkah mereka melakukan pembangunan diatas tanah itu nyata- nyatanya dalam tahap berproses hukum, itu juga suatu temuan oleh aparat penegak hukum atau APH untuk melakukan penyelidikan kalau ada yang perlu diperiksa itu Gubernur dan DPRD provinsi karena mereka yang paripurnakan itu anggaran ucap di media indeks.co.id.

Ketua DPD JPKP Nasional Sultra Woroagi meminta KPK RI dan KEJAGUNG RI untuk segera turun melakukan pemeriksaan terhadap pekerjaan pembangunan/ rehabilitas stadion Lakidende dan seluruh instansi yang ikut terlibat dalam proses penganggaran pembangunan stadion Lakidende yang status lahan bersengketa dan hari ini dimenangkan oleh H. MOCH DACHRI PAWWAKANG sebagai pemilik sah, berdosa putusan Mahkamah Agung RI.

Ditambahkan Woroagi bahwa setiap pembangunan dan/atau bangunan Pemerintah yang akan di laksanakan, alas hak harus jelas  kenapa ? agar di kemudian hari tidak terjadi sengketa seperti ini, iapun menegaskan bahwa pengangaran itu terkesan di paksakan dan Ketua DPD JPKP Nasional Sultra menduga keras ada kerangka pengusulan Anggaran yang terkesan dimanifulasi dokumen pendukungnya, dan juga kami duga  dimungkinkan dalam kasus ini ada bagi – bagi kepentingan,ujarnya.

Redaksi/Publizher : Andi Jumawi

Disclaimer : Dilarang mencopy sebagian atau keseluruhan isi berita www.indeks.co.id tanpa seizin Sumber redaksi.Kecuali memiliki Izin dan Kerjasama yang tertulis. Segala pelanggaran Mencopy/Jiplak Berita,Tulisan,Gambar,Video dalam Media www.indeks.co.id bisa dituntut UU Nomor 40/1999 Tentang Pers pada Pasal 2 Kode Etik Jurnalistik menyebutkan: “Wartawan Indonesia menempuh cara-cara yang profesional dalam melaksanakan tugas jurnalistik”.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *