oleh

PRBIJ gelar Talk Show HDI 2022 Solusi Transformatif untuk pembangunan Inklusi

INDEKS. CO. ID | SURABAYA — Pro Rakyat Bersatu Indonesia Jaya turut memperingati Hari Disabilitas Internasional yang jatuh pada tanggal 3 Desember 2022. Sebagai organisasi sosial yang menjunjung nilai keberagaman dan inklusivitas, PRBIJ menghormati segala perbedaan dan mempercayai bahwa setiap individu berhak mendapatkan kesempatan yang sama, tak terkecuali bagi penyandang disabilitas. Selaras dengan tema Hari Disabilitas Internasional 2022 tahun ini, yaitu “Transformative Solutions for Inclusive Development: The Role of Innovation in Fuelling an Accessible and Equitable World”, Prorakyat Bersatu Indonesia Jaya sebagai organisasi sosial telah berperan dalam memberikan program terkait pemberdayaan, perlindungan, dan pemenuhan hak penyandang disabilitas di lingkungan kerja, tutur Megawati, S.Psi ( Ketum PRBIJ ).

Talk Show Ruang Publik yang difasilitasi oleh TVRI Jatim adalah satu upaya berdiskusi sharing yang dihadiri oleh Nara sumber Dr. Himawan Estu Bagijo, SH, MH ( Kadisnakertrans prov. Jatim ), Hj. Denny Rachmawati ( Owner DNY skin care ) dan Megawati, S.Psi ( Penyandang Tuna Daksa ).

Menurut Dr. Himawan Estu Bagijo, SH, MH (Kadisnakertrans prov. Jatim) sudah membentuk ULD (unit layanan disabilitas ) dan pelatihan-pelatihan kerja yg diperuntukkan penyandang disabilitas agar siap berkompeten mampu bekerja di perusahaan.

Disampaikan juga oleh Hj. Denny Rachmawati ( owner DNY skincare ) pengusaha yang banyak membantu kegiatan disabilitas dan sebagian karyawan yang di rekrut adalah anak-anak penyandang disabilitas, tentunya ini adalah bagian tanggung jawab moral untuk memberikan kesempatan bekerja seperti orang normal lainnya, tuturnya sampai terharu.

Sinergitas inilah semoga antara pemerintah dan pihak swasta bisa membawa solusi konkrit untuk percepatan pembangunan inklusi yang adil, tutup Megawati mengakhiri pembicaraan di awak media. (NN)

Redaksi/Pubizher : Andi Jumawi

Disclaimer : Dilarang mencopy sebagian atau keseluruhan isi berita www.indeks.co.id tanpa seizin Sumber redaksi.Kecuali memiliki Izin dan Kerjasama yang tertulis. Segala pelanggaran Mencopy/Jiplak Berita,Tulisan,Gambar,Video dalam Media www.indeks.co.id bisa dituntut UU Nomor 40/1999 Tentang Pers pada Pasal 2 Kode Etik Jurnalistik menyebutkan: “Wartawan Indonesia menempuh cara-cara yang profesional dalam melaksanakan tugas jurnalistik”.
BACA JUGA  Kejaksaan Agung Memeriksa 5 Orang Saksi Terkait Perkara BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika RI

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *