oleh

PRBIJ Apresiasi dan Dukung Program AYO KERJA_JATIM

Surabaya | indeks.co.id — ProRakyat Bersatu Indonesia Jaya (PRBIJ) mendukung dan memberikan apresiasi program AYO KERJA _JATIM lewat program MJC ( Millenial Job Center ) yang dilaksanakan dari Unit Layanan Disabilitas (ULD) Bidang Ketenagakerjaan Provinsi  Jawa Timur.

“ProRakyat Bersatu Indonesia Jaya memberikan apresiasi dan mendukung program Ayo Kerja _ Jatim lewat program MJC (Millenial Job Center),”kata Ketua Umum PRBIJ Megawati, Senin 21 November 2022.

Kegiatan ini,sambung Megawati,dilaksanakan oleh Unit Layanan Disabilitas (ULD) Bidang Ketenagakerjaan Disnaker Provinsi  Jawa Timur, ujarnya.

Sementara, Budi Raharjo Kabid Penempatan Tenaga Kerja ULD Provinsi Jawa Timur mengatakan bahwa program tersebut juga diberikan kepada penyandang Difabel dalam rangka menetapkan regulasi penempatan tenaga disabilitas, ucapnya.

“Kuota program ini untuk penyandang Difabel paling sedikit 2% sesuai amanah UU No. 8 Tahun 2016,”kata Budi Raharjo.

Dikatakannya,ternyata acara pelaksanaan program tersebut melibatkan peserta sebanyak 40% dari penyandang Difabel. Mereka sangat antusias untuk ikut serta mengikuti program tersebut,ungkapnya.

Megawati Ketua Umum PRBIJ kembali menyampaikan apresiasi yang setinggi-tingginya atas dibukanya kesempatan seluas-luasnya,apalagi diberikan kesempatan dan fasilitas dari Disnaker provinsi Jatim di dunia broadcasting PODCAST.

Apalagi kegiatan tersebut seiring dengan pelaksanaan G20 dan pemenuhan komitmen bersama untuk pembangunan yang berkelanjutan ( Sustainable Development Goals ) dalam program kegiatan pemerintah daerah, tutur Megawati ( Penyandang Tuna Daksa ) mengakhiri pembicaraan dengan awak media.(NN)

Redaksi/Publizher : Andi Jumawi

Disclaimer : Dilarang mencopy sebagian atau keseluruhan isi berita www.indeks.co.id tanpa seizin Sumber redaksi.Kecuali memiliki Izin dan Kerjasama yang tertulis. Segala pelanggaran Mencopy/Jiplak Berita,Tulisan,Gambar,Video dalam Media www.indeks.co.id bisa dituntut UU Nomor 40/1999 Tentang Pers pada Pasal 2 Kode Etik Jurnalistik menyebutkan: “Wartawan Indonesia menempuh cara-cara yang profesional dalam melaksanakan tugas jurnalistik”.
BACA JUGA  Pasca Lebaran, PPKM Jawa-Bali & Luar Jawa-Bali Diperpanjang

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *