Kendari | indeks.co.id — Dugaan adanya penyalahgunaan dan penyelewengan Dana Desa Andadowi Kecamatan Sampara, Kabupaten Konawe, Provinsi Sulawesi Tenggara TA.2019-2020, secara resmi dilaporkan oleh Mursalim,SH.,MH selaku kuasa Hukum Forum Masyarakat Desa Andadowi ke Ditreskrimsus Polda Sultra, Rabu 16 November 2022.
Mursalim SH, MH, dalam keterangannya mengatakan bahwa laporan Forum Pemerhati Masyarakat Desa Andadowi berkaitan Program Pelaksanaan Pembangunan/Rehab Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) tahun anggaran 2019 hingga 2022 telah resmi diterima Piket Ditreskrimsus Polda Sultra pada hari ini, Rabu,ucapnya.
“Benar hari ini, kami laporkan kepala desa Andadowi kecamatan Sampara bersama bendaharanya atas dugaan korupsi Dana desa tahun anggaran 2019-2022, ujarnya.
Menurutnya, laporan ini dilakukan karena banyak kejanggalan pada Proses penggunaan dana Desa Andadowi kecamatan Sampara seperti Pembangunan/Rehab Rumah Tidak Layak Huni serta beberapa program lainya yang menggunakan dana Desa,kata Mursalim.
Belum lagi lanjut dia, Pemeliharaan Drainase, Pemeliharaan Jalan Usaha tani, Pembangunan/Rehabilitasi fasilitas Jamban Umum/MCK umum, Sarana dan Prasarana Energi Alternatif Tingkat Desa dan lain lain.
Oleh karena itu, selaku kuasa Hukum dari Forum Pemerhati Masyarakat Desa Andadowi saya berharap dengan adanya laporan ini, agar Polda Sultra segera melakukan pemeriksaan terhadap kepala Desa Andadowi kecamatan Sampara bersama bendahara desa.(NN)
Redaksi/Publizher ; Andi Jumawi