oleh

Partai Ummat Terus Berbenah, Siapkan Penjaringan Bacaleg

Kendari | indeks.co.id — Partai Ummat yang merupakan Partai besutan Amin Rais Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) terus berbenah terlebih lagi masa Verifikasi Faktual yang berakhir pada Desember 2022.

Pertemuan dengan sejumlah pengurus DPW Partai Ummat, Muhammad Kobar Ketua DPW Partai Ummat Sultra mengatakan, kesiapan Partai Ummat wilayah Sultra menghadapi Pemilu tahun 2024 sudah sangat siap dan 100 persen siap menangkan Pemilu 2024.

“DPW Sultra Partai Ummat siap memenangkan Pemilu 2024 nanti, dan malam ini kembali kami gelar pertemuan dengan pengurus DPW untuk lebih menguatkan kesiapan tersebut,”kata Ketua DPW Partai Ummat Sultra, Muhammad Kobar, Jum’at 4 November 2022.

Pertemuan semacam ini hampir setiap saat kami lakukan dan tentunya merupakan agenda utama kita,terus untuk kesiapan kita, DPP telah membentuk badan ADHOC yang disebut Komite Pemenangan Pemilu Nasional (KPPN) begitupun untuk DPW telah kami bentuk Komite Pemenangan Pemilu Wilayah (KPPW) Sultra,jelasnya.

Hal ini telah disampaikan oleh Sekretaris Wilayah Partai Ummat sekaligus Ketua KPPW Partai Ummat Provinsi Sulawesi Tenggara, Amsiqul Ma’arif, ST.,MM,ucap Muhammad Kobar Ketua DPW Partai Ummat Sultra.

Terakhir AlKobar sapaan akrab Ketua DPW Partai Ummat Sultra ini mengatakan, untuk saat ini, sudah ada sejumlah figur dan tokoh yang menemuinya untuk maju sebagai Bacaleg di Partai Ummat baik di tingkat Kabupaten, Provinsi bahkan di tingkat Nasional DPR RI,ujarnya.

“Kami menunggu keputusan hasil verifikasi Faktual dari KPU RI pada 14 Desember 2022 mendatang, setelah itu kami gasskan,” ucapnya sambil tersenyum khasnya.

Hadir dalam pertemuan ini, Ketua Majelis Pengawas Partai Wilayah (MPPW), Kamiluddin Kandacong.(NN)

REDAKSI : ANDI JUMAWI

Disclaimer : Dilarang mencopy sebagian atau keseluruhan isi berita www.indeks.co.id tanpa seizin Sumber redaksi.Kecuali memiliki Izin dan Kerjasama yang tertulis. Segala pelanggaran Mencopy/Jiplak Berita,Tulisan,Gambar,Video dalam Media www.indeks.co.id bisa dituntut UU Nomor 40/1999 Tentang Pers pada Pasal 2 Kode Etik Jurnalistik menyebutkan: “Wartawan Indonesia menempuh cara-cara yang profesional dalam melaksanakan tugas jurnalistik”.
BACA JUGA  Diduga Kebal Hukum PT TMM di Adukan Ke Mabes Polri dan KLHK RI

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *