oleh

Satgas Yonif 725/Woroagi Peringati Hari Kesehatan Nasional bersama Puskesmas Getentiri

Boven Digoel | indeks.co.id — Dalam rangka memperingati Hari Kesehatan Nasional (HKN) yang ke 58, bersama dengan Puskesmas Getentiri Pos Kotis Asikie Satgas Pamtas RI-PNG Yonif 725/Woroagi yang berada di bawah naungan Kolakops Korem 174/ATW melaksanakan kegiatan deteksi dini (Skrining) penyakit tidak menular usia 15-59 thn di Kp. Asikie, Distrik Jair, Kab. Boven Digoel, Papua Selatan. Selasa, (1/11/22).

Dalam pelaksanaannya Pos Kotis Asikie Satgas Yonif 725/Woroagi dipimpin langsung oleh Dokter Satgas Letda Ckm dr. Ilham Tri Hasdiantono yang juga ditemani oleh Kapuskesmas Getentiri Bpk. Bery Maturbongs, Amk.

Dijelaskan Dokter Satgas, kegiatan peringatan HKN yang ke 58 ditujukan untuk mendeteksi awal penyakit tidak menular.

“Dalam peringatan HKN ini yang menjadi sasaran utama kita yaitu penyakit tidak menular diantaranya seperti  Kolestrol, Gula, Asam Urat dan lainnya”, jelas Letda Ckm dr. Ilham.

Kesempatan yang sama Kapuskesmas Getentiri Bpk. Bery Maturbong sangat terbantu dengan kehadiran Satgas Yonif 725/Woroagi.

“Mewakili puskesmas Getentiri, kami sangat berterimakasih dengan hadirnya Satgas Yonif 725 kami sangat terbantu, semoga kedepannya kita bisa terus bersinergi demi kesejahteraan masyarakat khususnya di bidang kesehatan”, ujarnya.

Selain itu, Dansatgas Yonif 725/Woroagi Letkol Inf Syafruddin Mutasidasi, S.E., juga berharap dengan kehadiran Satgas Yonif 725/Woroagi dapat dirasakan oleh masyarakat sekitar.

“Di moment HKN ke 58 ini, harapannya dapat memberikan manfaat kepada masyarakat terlebih khusus dapat di deteksi awal apa saja yang menjadi keluhan masyarakat akan kesehatannya. Sehingga harapannya kami dapat memberikan pelayanan yang lebih dirasakan oleh masyarakat”, ungkap Syafruddin.(NN).

REDAKSI : ANDI JUMAWI

Disclaimer : Dilarang mencopy sebagian atau keseluruhan isi berita www.indeks.co.id tanpa seizin Sumber redaksi.Kecuali memiliki Izin dan Kerjasama yang tertulis. Segala pelanggaran Mencopy/Jiplak Berita,Tulisan,Gambar,Video dalam Media www.indeks.co.id bisa dituntut UU Nomor 40/1999 Tentang Pers pada Pasal 2 Kode Etik Jurnalistik menyebutkan: “Wartawan Indonesia menempuh cara-cara yang profesional dalam melaksanakan tugas jurnalistik”.
BACA JUGA  Civitas Akademika STTAL Melaksanakan Social Distancing dalam Apel Pagi dan Perkuliahan Mahasiswa

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *