oleh

SOSIALISASI PENETAPAN POLA HUBUNGAN KOMUNIKASI SANDI ANTAR PERANGKAT DAERAH KABUPATEN SOPPENG

Soppeng | indeks.co.id —  Sosialisasi Penetapan Pola Hubungan Komunikasi Sandi Antar Perangkat Daerah Kabupaten Soppeng kegiatan yang dilaksanakan oleh Dinas Komunikasi dan Informatika Diskominfo Kabupaten Soppeng ini berlangsung di Ruang Dinas Komunikasi dan Informatika Diskominfo) Kabupaten Soppeng Pola Kantor Bupati Soppeng, Selasa (27/9/2022).

Sekretaris Diskominfo Kabupaten Soppeng, A. Amsal Hayri,SE dalam laporannya mengatakan, Maksud dan tujuan diselenggarakan Sosialisasi ini adalah untuk memberikan pemahaman kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) agar lebih bijaksana dalam mengelola informasi, baik yang bersifat umum, terbuka maupun terbatas atau rahasia, serta memberikan kesadaran bahwa dalam perkembangan teknologi informasi sangat mudah terjadi penyalahgunaan informasi yang bersifat rahasia di lingkup pemerintahan oleh pihak-pihak lain yang tidak bertanggung jawab.

Peserta pada Sosialisasi Penetapan Pola Hubungan Komunikasi Sandi terdiri dari seluruh OPD di lingkup Pemerintah Kabupaten Soppeng.
Adapun yang menjadi Narasumber kegiatan ini berasal dari Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian Provinsi Sulawesi-Selatan, Ahmad Tasyrif, ST, MT dan Metode yang digunakan pada acara sosialisasi ini yaitu materi, diskusi dan tanya jawab.

Mewakili Sekretaris Daerah Kabupaten Soppeng, Asisten Perekonomian dan Pembangunan Daerah Firman SP, MM membuka secara resmi kegiatan ini, dalam sambutannya ia katakan, atas nama pemerintah daerah dan masyarakat Soppeng, saya memberikan apresiasi atas terselenggaranya kegiatan ini, semoga nanti semua peserta dapat aktif mengikuti kegiatan sosialisasi ini. Serta saya ucapkan selamat datang kepada Narasumber dari Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian Prov Sulsel di Bumi Latemmamala Kab. Soppeng.

“Di era teknologi dan komunikasi saat ini sangat perlu dikaji kembali seperti apa sebenarnya tujuan IT kedepan agar tidak disalahgunakan. Jadi apa yang didapat pada hari ini semoga bisa berkelanjutan dan diterima secara maksimal”

BACA JUGA  Soppeng Hebat, Anggota DPRD Sulsel Kunjungi Mario Marennu Farm, Ini Tujuannya

“Keterbukaan Informasi Publik merupakan sarana dalam mengoptimalkan partisipasi dan pengawasan publik dalam proses penyelenggaraan pemerintahan. Hak untuk memperoleh informasi merupakan prasyarat yang mendasar dalam rangka mewujudkan penyelenggaraan pemerintahan yang baik dan terbuka. (**)

Disclaimer : Dilarang mencopy sebagian atau keseluruhan isi berita www.indeks.co.id tanpa seizin Sumber redaksi.Kecuali memiliki Izin dan Kerjasama yang tertulis. Segala pelanggaran Mencopy/Jiplak Berita,Tulisan,Gambar,Video dalam Media www.indeks.co.id bisa dituntut UU Nomor 40/1999 Tentang Pers pada Pasal 2 Kode Etik Jurnalistik menyebutkan: “Wartawan Indonesia menempuh cara-cara yang profesional dalam melaksanakan tugas jurnalistik”.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *