oleh

Setahun Jadi Buronan, Tim Buser77 Sat Reskrim Polresta Kendari Tangkap Ridwan Ngadjo

Kendari | indeks.co.id _ Indonesia Ekspress — Tim Penyidik Sat Polres Kota (Polresta) Kendari dipimpin oleh AKP Fitrayadi,S.Sos.,SH.,MH kembali menangkap dan mengungkap kasus Tindak Pidana (TP) Kekerasan terhadap anak berdasarkan Laporan Polisi Nomor.34 tanggal 20 Maret 2021, Daftar Pencarian Orang (DPO) Nomor 19 tanggal 21 Maret 2021 dan Sprinkap Nomor 289 tanggal 18 September 2022, Minggu malam 18 September 2022.

Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Kota Kendari AKP Fitrayadi, melalui keterangan tertulisnya yang di terima Redaksi media indeks.co.id pada Senin 19 September 2022 mengatakan,Tersangka ditangkap berdasarkan bukti permulaan yang cukup patut diduga telah melakukan TP Kekerasan terhadap anak/Pengeroyokan sebagaimana yang diatur dalam pasal 80 ayat (1)  UU. RI. No. 35 tahun 2014 ttg perub. atas UU. RI. No. 23 tahun 2002 ttg perlindungan anak.

Dikatakannya, bahwa pada hari Sabtu  tanggal 20 Maret 2021 sekitar pukul 01.00 wita terlapor sdr. IWAN, dkk datang ke Hotel Green Jl. AH. Nasution Kel.Kambu Kec. Kambu Kota Kendari kemudian menarik tangan korban an. MUHAMMAD ZAKARIA (umur 15 Tahun) yang saat itu sedang berada didalam kamar hotel dan selanjutnya membawa Korban keluar dari Hotel.

Lanjutnya, ketika berada disamping Hotel Green, Pelaku langsung melakukan pengeroyokan terhadap Korban dengan cara memukuli dan menikam korban pada bagian pinggangnya pada sebelah kanan dengan 3 (tiga) tusukan sehingga Korban mengalami luka-luka sehingga Korban dilarikan ke Rumah Sakit untuk dilakukan tindakan medis namun Korban akhirnya meninggal dunia pada tanggal 21 Maret 2022 sekitar pukul 07.00 wita,kata Kasat Reskrim Polresta Kendari.

“Berdasarkan informasi masyarakat bahwa tersangka yang selama ini telah ditetapkan sebagai DPO terlihat di Kendari, selanjutnya Tersangka diketemukan dan langsung dilakukan penangkapan oleh Buser77 Satreskrim di Jl. Malaka Kel. Kambu Kec. Kambu Kota Kendari,”kata Kasat Reskrim Polresta Kendari.

Dikatakannya, tersangka an. Ridwan Ngadjo Alias Iwan merupakan DPO Polresta Kendari sejak tanggal 20 Maret 2021.Tersangka lain terlebih dahulu telah di tangkap dan telah dilakukan Tahap II ke Kejari Kendari,ungkapnya.

Adapun motifnya menurut Kasat Reskrim Polresta Kendari adalah,  Korban bersama teman-temannya rental mobil pada tempat kerja tersangka namun tidak di bayar. Dalam keadaan mabuk,tersangka dan temannya menemukan korban lalu terjadilah penganiayaan tersebut sehingga mengakibatkan Korban meninggal dunia.

Barang Bukti yang diamankan Polisi berupa
1 buah Pisau (telah Tahap II bersama Tsk lain).(NN)

Redaksi/Publizher ; Andi Jumawi

Disclaimer : Dilarang mencopy sebagian atau keseluruhan isi berita www.indeks.co.id tanpa seizin Sumber redaksi.Kecuali memiliki Izin dan Kerjasama yang tertulis. Segala pelanggaran Mencopy/Jiplak Berita,Tulisan,Gambar,Video dalam Media www.indeks.co.id bisa dituntut UU Nomor 40/1999 Tentang Pers pada Pasal 2 Kode Etik Jurnalistik menyebutkan: “Wartawan Indonesia menempuh cara-cara yang profesional dalam melaksanakan tugas jurnalistik”.
BACA JUGA  Surat Terbuka Untuk Bpk Ir.H.Joko Widodo

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *