oleh

Turunkan Angka Stunting , Ketua Umum Dharma Pertiwi kunjungi Kendari

KENDARI | Indonesia Ekspress _ indeks.co.id — Ketua Umum Dharma Pertiwi atau istri Panglima TNI Andika Perkasa berkunjung ke Kota Kendari Sulawesi Tenggara dan disambut oleh Ali Mazi Gubernur Sultra di pelataran rumah jabatan gubernur, Jumat pagi (16/9/2022).

Hetty Andika Perkasa Istri  Panglima TNI Ke Kota Kendari bertujuan untuk melaksanakan Road show Ketua Umum Dharma Pertiwi dalam rangka percepatan penurunan stunting untuk mewujudkan SDM unggul Indonesia yang berkolaborasi dengan TNI, BKKBN, Kementerian Pertanian serta sejumlah stakeholder terkait.

Gubernur Sulawesi Tenggara Ali mazi mengatakan dengan kedatangan istri Panglima TNI diharapkan menjadi penyemangat pemerintah Sulawesi Tenggara dalam mempercepat penanganan angka stunting.

“Ibu Panglima Sudah berkunjung dan mengadakan sosialisasi bagaimana itu stunting, ini sangat luar biasa tadi saya sudah perintahkan BKKBN Provinsi, ini segera kita tindak lanjuti,” ujar Ali Mazi.

Hasto Wardoyo Kepala BKKBN menjelaskan Sulawesi Tenggara merupakan provinsi yang masih memiliki kasus stunting tertinggi dari 34 provinsi yang ada di tanah air.

Olehnya BKKBN bersama unsur TNI/Polri akan terus bergerak melakukan sosialisasi ke masyarakat di berbagai daerah di Sultra untuk berupaya dalam pencegahan meningkatnya kasus stunting sehingga target angka 14 persen bisa tercapai di tahun 2024 nanti.

“Sultra itu stuntingnya masih naik, seluruh provinsi di indonesia hanya sultra yang stuntingnya naik. Kita Bentuk tim yang kuat, kemudian konvergensi arahan presiden menuju angka 14 persen di tahun 2024”. ungkapnya.

Tercatat berdasarkan hasil studi status gizi indonesia (SSGI) tahun 2021 angka prevalensi stunting di Sulawesi Tenggara mencapail sebesar 30,02 persen.(NN)

Redaksi/Publizher ; Andi Jumawi

Disclaimer : Dilarang mencopy sebagian atau keseluruhan isi berita www.indeks.co.id tanpa seizin Sumber redaksi.Kecuali memiliki Izin dan Kerjasama yang tertulis. Segala pelanggaran Mencopy/Jiplak Berita,Tulisan,Gambar,Video dalam Media www.indeks.co.id bisa dituntut UU Nomor 40/1999 Tentang Pers pada Pasal 2 Kode Etik Jurnalistik menyebutkan: “Wartawan Indonesia menempuh cara-cara yang profesional dalam melaksanakan tugas jurnalistik”.
BACA JUGA  Kisah Inspiratif VINA, anak pedagang Angkringan yang sukses menjadi Sarjana Akutansi di Universitas Widya Dharma - Klaten

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *