oleh

PDP Apresiasi Bareskrim Polri Police Line Jety Milik KSI di Kolaka Utara

JAKARTA | INDEKS.CO.ID — Direktur Operasional PT Putra Dermawan Pratama (PDP), Andi Palalloi Tabrang, mengapresiasi langkah sigap Bareskrim Polri yang menutup ‘police line’ Jety milik PT Kasmar Samudra Indonesia (KSI), di Kolaka Utara, Jumat (29/7/2022).

“Sikap tegas dan terukur yang dilakukan Bareskrim Polri, dengan menutup Jety milik PT KSI, patut kami apresiasi, agar pelaku usaha tambang dan pengangkutan ore nikel tertib,” kata Andi Palalloi Tabrang.

Seperti diketahui, sebelumnya, melalui kuasa hukum PT PDP, Andri Darmawan, melaporkan, bahwa ada dugaan ore nikel ilegal, yang diduga dicuri dari wilayah IUP PT PDP dikapalkan melalui Jety milik PT KSI yang belum memiliki izin dari Kementerian Perhubungan.

Bahkan, Andri Darmawan juga menduga, pengapalan ore nikel yang diambil dari wilayah IUP PT PDP, melalui Jety KSI, diduga melibatkan oknum Kepala Kantor Unit Penyelanggara Pelabuhan (KUPP) Kelas III, Kolaka, Masri Tulak, dengan menerbitkan surat izin berlayar yang juga diduga menggunakan dokumen terbang.

“Kami sudah melaporkan Kepala KUPP Kolaka Masri Tulak, karena diduga berkerja sama dalam hal pemuatan dan perizinan berlayar kapal tongkang dan tugboat yang memuat ore nikel milik PT PDP,” ujar Andir Darmawan.

Dia berharap, setelah melakukan police line terhadap Jety milik PT KSI ini, pihak Polri juga menelusuri dugaan penggunaan dokumen terbang pengangkutan ore nikel.

Redaksi/Publizher ; Andi Jumawi

Disclaimer : Dilarang mencopy sebagian atau keseluruhan isi berita www.indeks.co.id tanpa seizin Sumber redaksi.Kecuali memiliki Izin dan Kerjasama yang tertulis. Segala pelanggaran Mencopy/Jiplak Berita,Tulisan,Gambar,Video dalam Media www.indeks.co.id bisa dituntut UU Nomor 40/1999 Tentang Pers pada Pasal 2 Kode Etik Jurnalistik menyebutkan: “Wartawan Indonesia menempuh cara-cara yang profesional dalam melaksanakan tugas jurnalistik”.
BACA JUGA  Hujan dan Panas Adalah Sahabat, Itulah Salah Satu Semboyan TNI dalam Menjalankan Tugas

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *