oleh

Peringati Hari Bhakti Adhyaksa Ke-62, Kejati Sultra Ziarah dan Tabur Bunga di TMP Watubangga

INDEKS.CO.ID | KENDARI — Dalam rangka memperingati Hari Bhakti Adhyaksa Ke-62 Tahun 2022 dan Hari Ulang Tahun Ikatan Adhyaksa Dharmakarini XXII Tahun 2022 Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara melaksanakan upacara ziarah dan tabur bunga di Taman Makam Pahlawan (TMP) Watubangga Kendari dipimpin oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara Raimel Jesaja, SH.MH.

Tabur Bunga oleh Kajati Sultra bersama Ketua IAD Wilayah Sulawesi Tenggara ibu Herlina Susy Raimel.Kamis (21/7/22)(Doc.Ist)

Kegiatan ini diikuti oleh Ketua IAD Wilayah Sulawesi Tenggara ibu Herlina Susy Raimel, Para Asisten di Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara, Kabag TU, Kepala Kejaksaan Negeri Kendari, Kepala Kejaksaan Negeri Konawe Selatan, Para Koordinator di Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara, pegawai di Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara, di Kejaksaan Negeri Kendari, di Kejaksaan Negeri Konawe Selatan serta anggota Ikatan Adhyaksa Dharmakarini Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara, Kejaksaan Negeri Kendari dan Kejaksaan Negeri Konawe Selatan.

Penghormatan kepada arwah Pahlawan dipimpin oleh Kajati Sultra Raimel Jesaja SH MH.(Doc.Ist)

Upacara ziarah dan tabur bunga ini dilaksanakan dalam rangka memperingati Hari Bhakti Adhyaksa Ke-62 Tahun 2022 dan Hari Ulang Tahun Ikatan Adhyaksa Dharmakarini XXII Tahun 2022.

Foto BERSAMA

Upacara tersebut diawali dengan penghormatan kepada arwah para pahlawan yang telah gugur di pimpin oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara. Kemudian dilanjutkan dengan meletakkan karangan bunga di Taman Makam Pahlawan oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara dan Ibu Ketua Ikatan Dharmakarini Wilayah Sulawesi Tenggara.

Suasana Upacara Ziarah dan Tabur bunga di TMP Watubangga.Kamis (21/7/22).

Upacara diakhiri dengan melakukan tabur bunga do makam para pahlawan oleh peserta upacara.

Kasipenkum : Dody,SH
Redaksi/Publizher ; Andi Jumawi

Disclaimer : Dilarang mencopy sebagian atau keseluruhan isi berita www.indeks.co.id tanpa seizin Sumber redaksi.Kecuali memiliki Izin dan Kerjasama yang tertulis. Segala pelanggaran Mencopy/Jiplak Berita,Tulisan,Gambar,Video dalam Media www.indeks.co.id bisa dituntut UU Nomor 40/1999 Tentang Pers pada Pasal 2 Kode Etik Jurnalistik menyebutkan: “Wartawan Indonesia menempuh cara-cara yang profesional dalam melaksanakan tugas jurnalistik”.
BACA JUGA  Kemenparekraf Pastikan Kesiapan Kawasan Wisata Uluwatu Bali Sambut Libur Lebaran 2022

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *