oleh

PENYERAHAN TERSANGKA DAN BARANG BUKTI (TAHAP II) ATAS NAMA TERSANGKA DS

Jakarta | indeks.co.id — Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum (JAM PIDUM) Kejaksaan Agung, Tim JPU Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, serta Tim JPU Kejaksaan Negeri Kabupaten Bandung telah menerima Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti (Tahap II) dari Penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri atas nama Tersangka DS,Selasa 05 Juli 2022 bertempat di Kejaksaan Negeri Kabupaten Bandung,Jawa Barat.

    PENYERAHAN TERSANGKA DAN BARANG BUKTI (TAHAP II) ATAS NAMA TERSANGKA DS

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung) Republik Indonesia Dr Ketut Sumedana kepada awak media indeks.co.id melalui keterangan tertulisnya mengatakan, Tersangka DS disangkakan melanggar Pasal 45a ayat (1) jo Pasal 28 Ayat (1) UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan Pasal 3 UU RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang atau Pasal 4 UU RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Dikatakannya, dalam pelaksanaan penyerahan tanggung jawab tersangka dan barang bukti (Tahap II), tersangka DS dilakukan penahanan di Rutan Klas I Kebon Waru, Kota Bandung selama 20 (dua puluh) hari terhitung sejak 05 Juli 2022 s/d 24 Juli 2022.

Selanjutnya, Tim JPU akan segera mempersiapkan surat dakwaan untuk kelengkapan pelimpahan berkas perkara tersangka DS ke Pengadilan Negeri Bandung. Dalam perkara ini, telah ditunjuk 17 (tujuh belas) orang Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk Penyelesaian Perkara Tindak Pidana yang diketuai Jaksa Baringin Sianturi, S.H., M.H,ujar Kapuspenkum.

BACA JUGA  Manunggal Dengan Rakyat, Pos Muakan Satgas Pamtas RI-MLY Yonarmed 10 Bradjamusti Karya Bhakti Pembersihan Gereja Bersama Jemaat

Acara tersebut dilaksanakan dengan menerapkan protokol kesehatan (K.3.3.1).

Jakarta, 05 Juli 2022
KEPALA PUSAT PENERANGAN HUKUM
Dr. KETUT SUMEDANA
REDAKSI/PUBLIZHER ANDI JUMAWI

Disclaimer : Dilarang mencopy sebagian atau keseluruhan isi berita www.indeks.co.id tanpa seizin Sumber redaksi.Kecuali memiliki Izin dan Kerjasama yang tertulis. Segala pelanggaran Mencopy/Jiplak Berita,Tulisan,Gambar,Video dalam Media www.indeks.co.id bisa dituntut UU Nomor 40/1999 Tentang Pers pada Pasal 2 Kode Etik Jurnalistik menyebutkan: “Wartawan Indonesia menempuh cara-cara yang profesional dalam melaksanakan tugas jurnalistik”.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *