oleh

Wamenparekraf Tinjau Kesiapan Spouse Program KTT G20 di Bali

Nusa Dua,Bali | indeks.co.id — Kamis 23 Juni 2022,Wakil Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Wakil Kepala Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Angela Tanoesoedibjo meninjau langsung kesiapan lokasi atau venue spouse program saat Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) G20 yang diselenggarakan pada November 2022.

Wamenparekraf Angela meninjau langsung ke beberapa venue Spouse Program, mulai dari Sofitel Nusa Dua, hingga InterContinental Bali Resort, Jimbaran. Selain lokasi, pertimbangan jarak dari venue utama KTT G20 menjadi hal yang diperhitungkan.

Kemudian Wamenparekraf juga sempat melakukan _food tasting_ yang nantinya akan disajikan kepada istri-istri kepala negara yang hadir pada KTT G20 di Bali.

“Tidak hanya makanan yang diperhatikan. Kami juga memastikan baik dari keamanan, kenyamanan, serta jarak tempuh ke lokasi bagi istri-istri kepala negara,” katanya.

Wamenparekraf Angela juga sempat mengunjungi Kawasan Kura-Kura Bali atau Bali Turtle Island yang terletak di Kecamatan Serangan, Kota Denpasar, Bali. Kawasan seluas 495 hektare itu rencana akan dibangun dengan tiga aktivitas utama yaitu edukasi, pariwisata, dan kesehatan.

Penggunaan material-material di Kura-Kura Bali tadi dipresentasikan adalah betul-betul material yang datang dari alam itu sendiri, jadi tidak ada yang chemical, tidak ada yang tidak ramah lingkungan

“Mudah-mudahan bisa diwujudkan dan direalisasikan, dan semoga Kura-kura Bali ini bisa menjadi destinasi unggulan yang sangat mengedepankan keberlanjutan lingkungan,” kata Wamenparekraf Angela.

Saat meninjau venue Spouse Program, Wamenparekraf Angela hadir bersama Deputi Bidang Industri dan Investasi Kemenparekraf Henky Manurung; Sekretaris Kementerian Sekretariat Negara Setya Utama, Deputi Bidang Administrasi dan Pengelolaan Istana Rika Kiswardani, Kepala Biro Kerja Sama Teknik Luar Negeri Kemensetneg Noviyanti, Kepala Biro Umum Kemensetneg Piping, Kepala Biro Perencanaan Kemensetneg Hindun, dan Kepala Biro Komunikasi Kemenkomarves Andreas.
 (Syam)

Disclaimer : Dilarang mencopy sebagian atau keseluruhan isi berita www.indeks.co.id tanpa seizin Sumber redaksi.Kecuali memiliki Izin dan Kerjasama yang tertulis. Segala pelanggaran Mencopy/Jiplak Berita,Tulisan,Gambar,Video dalam Media www.indeks.co.id bisa dituntut UU Nomor 40/1999 Tentang Pers pada Pasal 2 Kode Etik Jurnalistik menyebutkan: “Wartawan Indonesia menempuh cara-cara yang profesional dalam melaksanakan tugas jurnalistik”.
BACA JUGA  BURON TIPIKOR DR Joko Sutrisno Tertangkap Tim Tabur Kejagung dan Kejati DKI Jakarta

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *