oleh

Rombongan Sekretariat Daerah Majene Kunker di Soppeng

Soppeng | indeks.co.id — Mewakil Sekretaris Daerah Kab  Soppeng, Plt. Asisten Administrasi Umum Sekretariat daerah Kab.Soppeng, M. Evinuddin menerima kunjungan kerja Kepala Bagian Hukum, Kepala Bagian Umum dan Kepala Bagian Humas Sekretariat Daerah Kabupaten Majene bertempat di Lounge Kantor Bupati Soppeng,Sulawesi Selatan (Sulsel), Jumat (10/06/2022).

Kepala Bagian Hukum Setda Kab. Majene Ruski Hamid, SH menjelaskan maksud kedatangannya di Kab. Soppeng yang merupakan rekomendasi dari Kemenkumham Sulawesi Selatan, karena  kami meminta rekomendasi daerah yang ada di Sulsel yang sekiranya dapat kami kunjungi dalam rangka meningkatkan pengetahuan terkait pengelolaan Ruang Dokumentasi Hukum dan Website JDIH (Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum) yang agak sedikit maju, sehingga kami melakukan kaji banding ini.

Sebelumnya, kami juga melakukan diskusi bersama pimpinan kami Bupati Majene terkait kunjungan ini, sehingga saya bersama Kabag Umum dan Kabag Prokopim (Protokol dan Komunikasi Pimpinan) Setda Kab. Majene yang melakukan kaji banding ini dimana nantinya kami dapat mengetahui apa saja fasilitas dan kebutuhan lainnya yang diperlukan terkait JDIH di Kab. Majene.

Kami juga terfokus ke bagaimana pengelolaan ruang khusus JDIH karena baru beberapa daerah yang sudah melakukan ini, semoga dalam waktu dekat ini kami juga bisa melaksanakan ruang khusus ini.

Semoga kedepannya Pemerintah Majene tetap menjalin kerjasama dengan pemerintah kab soppeng.

Sementara itu, M. Evinuddin mengucapkan selamat datang kepada Kabag Hukum Setda Kab. Majene bersama rombongan di Kab. Soppeng, semoga kedatangan bapak/ibu kita bisa saling mengisi demi kebaikan pelaksanaan tugas kita kedepan.

Terkait JDIH, Alhamdulillah kami di Kab. Soppeng sudah melakukan launching dan kami juga buatkan website sendiri walapun belum maksimal namun sudah terintegrasi dengan JDIH Nasional. Sedangkan untuk ruangan JDIH kami hanya menfasilitasi dan mensetting ruangan yang ada.

BACA JUGA  Tiga Saksi Kasus Tipikor PT Askrindo Mitra Utama Tahun 2016 - 2020 Diperiksa Jam Pidsus

Penulis : Tri Wulan Jaya/Yonk

Disclaimer : Dilarang mencopy sebagian atau keseluruhan isi berita www.indeks.co.id tanpa seizin Sumber redaksi.Kecuali memiliki Izin dan Kerjasama yang tertulis. Segala pelanggaran Mencopy/Jiplak Berita,Tulisan,Gambar,Video dalam Media www.indeks.co.id bisa dituntut UU Nomor 40/1999 Tentang Pers pada Pasal 2 Kode Etik Jurnalistik menyebutkan: “Wartawan Indonesia menempuh cara-cara yang profesional dalam melaksanakan tugas jurnalistik”.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *