oleh

BNNP Sulsel dan UNHAS Makassar Bentuk Sinergitas dalam Program Kampus Bersinar

Indonesia Ekspress (indeks.co.id) | Makassar — Kepala Badan Nasional Narkotika Provinsi (BNNP) Sulawesi Selatan (Sulsel) Brigjen Pol. Drs. Ghiri Prawijaya,M.Th berkunjung ke Universitas Hasanuddin (UNHAS) diterima langsung Rektor Unhas Prof.Dr.Ir.Jamaluddin Jompa, M.Sc, Jumat 10 Juni 2022 di ruang rektorat kampus Universitas Hasanuddin Makassar Jl. Perintis Kemerdekaan No.KM.10.

Hadir juga dalam pertemuan tersebut Dr.Sawedi, Akedemisi Unhas Dr.Sakka Pati,SH.MH serta Plt.Sub Pencegahan Ida Putri Halide.

Kepala BNNP Sulsel Brigjen Pol.Drs.Ghiri Prawijaya,M.Th mengatakan “Pertemuan ini sebagai media silaturahmi sekaligus membahas tentang peningkatan kerja sama Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika (P4GN-PN) di semua Fakultas pada Universitas Hasanuddin untuk Kampus Bersih Narkoba (Bersinar)”. Ujar Kepala BNNP Sulsel.

Sedangkan Rektor Unhas Prof.Dr.Ir.Jamaluddin Jompa, M.Sc. mengatakan akan siap mendukung program BNN Prov.Sulsel dan Ikut berkontribusi dalam peran P4GN. Dan kami kampus akan Mendeklarasikan kampus Unhas sebagai kampus bersih narkoba.

“Serta kami tidak akan mentolerir jika ada positif menyalahgunakan narkoba baik Akademisi maupun mahasiswa dilingkungan Kampus Universitas Hasanuddin. Pasti kami beri sanksi yang berat, tidak ada tempat bagi penyalahguna narkoba di Lingkungan Kampus Unhas”.ujar Kepala BNNP Sulsel.

Dalam pertemuan tersebut juga pihak Universitas Hasanuddin berkomitmen akan mewajibkan mahasiswa baru untuk membuat konten di Medsos yang berkualitas tentang Anti Narkoba dan Kampus Perang Melawan Narkoba per Fakultas/Jurusan.(Tim)

Redaksi/Publizher Andi Jumawi

Disclaimer : Dilarang mencopy sebagian atau keseluruhan isi berita www.indeks.co.id tanpa seizin Sumber redaksi.Kecuali memiliki Izin dan Kerjasama yang tertulis. Segala pelanggaran Mencopy/Jiplak Berita,Tulisan,Gambar,Video dalam Media www.indeks.co.id bisa dituntut UU Nomor 40/1999 Tentang Pers pada Pasal 2 Kode Etik Jurnalistik menyebutkan: “Wartawan Indonesia menempuh cara-cara yang profesional dalam melaksanakan tugas jurnalistik”.
BACA JUGA  Sebar Video Porno Mantannya, Pemuda Sumenep Ditangkap

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *