oleh

Kabar Gembira untuk Kepala Desa Se-Indonesia, Masa Jabatan Kades Disebut akan Direvisi, 1 Periode Menjadi 10 Tahun

JAKARTA | INDEKS.CO.ID — KEPALA DESA (Kades) yang dipilih langsung oleh masyarakat di suatu daerah memiliki masa jabatan yang berbeda.

Apabila gubernur, walikota dan bupati memiliki masa jabatan 5 Tahun, maka kades mempunyai periode kepemimpinan 6 Tahun dalam satu periode.

Kini, masa jabatan kades diwacanakan akan kembali direvisi untuk setiap periodenya akan menjadi 10 Tahun.

Hal tersebut disampaikan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Mendes PDTT) Abdul Halim Iskandar yang menyampaikan dukungannya dengan suatu pertimbangan.

Menurut Abdul Halim Iskandar, salah satu pertimbangan yang diambil ialah untuk meredam dan meminimalisir konflik horizontal yang ditimbulkan dari Pemilihan Kepala Desa (Pilkades).

“Kenapa sepuluh tahun, supaya tidak terlalu sering, dinamika yang cukup keras terjadi di desa, karena menyelesaikan konfllik atau perbedaan pandangan di Pilkades jauh lebih sulit dan lebih lama dari Pilbup (Pemilihan Bupati),” ucapnya,Kamis, 2 Juni 2022.

Abdul Halim juga mengatakan pihak Kades sendiri yang mengusulkan revisi masa jabatan menjadi 10 Tahun dan dia mendukung.

Bahkan dia menambahkan jika memang jadi 10 Tahun, maka diberi batasan maksimal Kades memimpin hanya 2 Periode saja.
(Ant/NN)
Redaksi Andi Jumawi

Disclaimer : Dilarang mencopy sebagian atau keseluruhan isi berita www.indeks.co.id tanpa seizin Sumber redaksi.Kecuali memiliki Izin dan Kerjasama yang tertulis. Segala pelanggaran Mencopy/Jiplak Berita,Tulisan,Gambar,Video dalam Media www.indeks.co.id bisa dituntut UU Nomor 40/1999 Tentang Pers pada Pasal 2 Kode Etik Jurnalistik menyebutkan: “Wartawan Indonesia menempuh cara-cara yang profesional dalam melaksanakan tugas jurnalistik”.
BACA JUGA  Pengukuhan Dewan Pengurus KORPRI Kementerian PUPR Masa Bakti 2023-2028, Menteri Basuki: Tetap Semangat, Bekerja Lebih Keras dan Profesional

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *