oleh

Aspirasi Masyarakat Wajib Diperjuangkan, Ini Cita-Cita Anak Kampung Milenial dari Soppeng

INDEKS.CO.ID _ SOPPENG — Untuk meraih suatu kesuksesan tentunya butuh perjuangan panjang dan melelahkan, hal inipula pernah di alami oleh seorang Putera kelahiran Kabupaten Soppeng Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel) Andi Palalloi Tabrang, dimana buah perjuangannya terasa belum apa-apa ketika dirinya belum bisa memperjuangkan Aspirasi Masyarakat di Tanah Kelahirannya Soppeng.

ANDI PALALLOI TABRANG #SIANAK KAMPUNG MILINEAL,saat di temui awak Media Indonesia Ekspress/indeks.co.id mengungkapkan bahwa di tahun 2024 nantinya, dirinya memiliki keinginan untuk maju dalam kancah Politik untuk mencalonkan dirinya sebagai salah satu legislator ditingkat Nasional DPR-RI.Hal ini di ungkapkannya kepada awak Media indeks.co.id, Selasa 31 Mei 2022.

“Alhamdulillah, saat ini kita sudah merdeka dari Penjajahan Bangsa lain,”kata Andi Allo Sapaan akrabnya.

Kenapa saya katakan demikian, karena Kemerdekaan itu tentunya bermakna luas, dimana Merdeka itu bukan saja disatu sisi, akan tetapi banyak sisi yang kita harus mendapatkan Kemerdekaan, diantaranya Merdeka dalam menyampaikan aspirasi,dan Merdeka dalam berserikat dan berkumpul dan Kemerdekaan dalam mendapatkan Pendidikan, perlindungan hukum dan kesejahteraan hidup serta banyak lagi,ujar Andi Allo.

“Melalui kesempatan ini, tentunya saya ingin menyampaikan kepada Masyarakat Kabupaten Soppeng Khususnya dan Sulawesi Selatan, bahwa Insya Allah di Tahun 2024 nanti saya akan maju dalam kanca Politik Pilcaleg DPR-RI, sehingga dalam hal ini tentunya saya harus mendapatkan Do’a dan Restu serta Dukungan dari semua kalangan Masyarakat Kabupaten Soppeng,”kata Putera Kelahiran Akkampeng 31 Agustus 1986.

Dalam bincang-bincangnya dengan Awak Media indeks.co.id ia menjelaskan, kenapa dia harus maju sebagai Anggota DPR-RI adalah karena dirinya menilai bahwa ketika dirinya duduk di DPR-RI maka tentunya Aspirasi Masyarakat bisa ia perjuangkan dalam kedudukannya sebagai anggota DPR-RI,sehingga apa yang menjadi Aspirasi Masyarakat bisa tersalurkan dan bisa terwujudkan.

BACA JUGA  Ups, Kebakaran Kembali Terjadi di Soppeng

Bukan hanya itu, ketika dirinya berada di Senayan Jakarta maka tentunya bisa ikut andil dalam fungsi pengawasan dan legislasi serta dalam fungsi Badan Anggaran, dimana dalam fungsi tersebut tentunya bisa menjadi jalan untuk memperjuangkan masyarakat Sulawesi Selatan pada umumnya dan masyarakat Soppeng Khususnya.

Menurut Andi Palalloi Tabrang,Suara masyarakat sangat penting untuk kita perjuangkan sebagai kebutuhan nyata di masyarakat dan aspirasi itu bisa diraih ketika kita sebagai anggota Dewan mau dan mampu dalam berbuat dan bertindak demi kepentingan masyarakat itu sendiri,ujarnya.

“Karena tujuan itulah kedepan Insya Allah di tahun 2024 saya akan maju dalam kancah politik untuk maju bersama rakyat dalam memperjuangkan aspirasinya karena itu aspirasi masyarakat tentu harus kita perjuangkan agar bisa meraih dan mewujudkan kesejahteraan masyarakat,”imbuhnya.

Andi Palalloi Tabrang menambahkan, penyampaian aspirasi masyarakat tidak terbatas hanya melalui Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) yang hanya dilakukan sekali dalam setahun. Karena aspirasi masyarakat terus bergulir, sehingga dapat dilakukan pada rapat dengar pendapat umum atau audiensi dengan komisi-komisi terkait, agar penyampaian aspirasi dapat lebih cepat diterima dan dipertimbangkan.

“Bayangkan, Musrenbang hanya sekali setahun. Sementara aspirasi masyarakat bisa datang terus-menerus. Untuk itu, usulan-usulan dari masyarakat kita bisa sampaikan dalam rapat-rapat dengar pendapat dengan komisi yang saling berkaitan dengan kita, sehingga usulan dari masyarakat itu dapat tersampaikan,”pungkasnya.

Redaksi/Publizher : Andi Jumawi

Disclaimer : Dilarang mencopy sebagian atau keseluruhan isi berita www.indeks.co.id tanpa seizin Sumber redaksi.Kecuali memiliki Izin dan Kerjasama yang tertulis. Segala pelanggaran Mencopy/Jiplak Berita,Tulisan,Gambar,Video dalam Media www.indeks.co.id bisa dituntut UU Nomor 40/1999 Tentang Pers pada Pasal 2 Kode Etik Jurnalistik menyebutkan: “Wartawan Indonesia menempuh cara-cara yang profesional dalam melaksanakan tugas jurnalistik”.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *