oleh

Kejati Sultra Tampik Tudingan Proses Hukum di Pelabuhan (KUPP) Kelas 3 Lapuko Mandek

Kendari | indeks.co.id — Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara (Sultra) melalui Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Dody,SH menampik tudingan dari Indonesian Port Monitoring Agency (IPMA) atas tudingan main mata atas laporan dugaan Pungutan Liar (Pungli) dan Korupsi Kolusi Nepotisme (KKN) Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan (KUPP) Kelas 3 Lapuko mandek di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sultra.

“Terkait laporan dari Indonesia Port Monitoring Agency (IPMA) ke Kejati Sultra sebagaimana yang telah keluar di pemberitaan-pemberitaan, kami dari pihak Kejaksaan tinggi Sulawesi Tenggara dengan tegas membantah semua apa yang telah disampaikan oleh pihak dari IPMA tersebut,”kata Dody,SH Kasi Penkum Kejati Sultra, Selasa 31 Mei 2022.

Dimana pihak IPMA menyatakan kalau Kejaksaan Tinggi Sultra dalam melakukan kegiatan tindak lanjut dari pelaporan mereka tersebut dikatakan mandek sengaja ditutupi kemudian main mata dengan Syabandar Lapuko itu sama sekali tidak benar. “Jadi mereka membikin opini yang tidak benar sama sekali, apa yang mereka sampaikan di berbagai media, itu adalah pandangan dan penilaian mereka sendiri,”tegas Dody kepada Awak Media indeks.co.id saat di konfirmasi di ruang kerjanya, Selasa (31/5).

Ia juga menyayangkan adanya sejumlah media yang memuat berita tersebut sama sekali tidak ada klarifikasi kepada Kejaksaan tinggi terkait dari apa yang telah disampaikan oleh pihak IPMA tersebut.

“Memang Kejaksaan tinggi Sulawesi Tenggara ada mendapat pengaduan sebagaimana telah dimuat di berita tersebut. Terkait pengaduan tersebut pihak Kejaksaan tinggi Sultra telah menindaklanjutinya di bidang intelijen,”terangnya.

Dikatakanya, Kalau kita menerima suatu laporan atau pengaduan kita ada SOP ada Prosedur yang harus kita jalani. Jadi tidak mungkin laporan masuk kemudian langsung ada kelihatan hasilnya itu tidak mungkin karena ada proses atau tahap-tahap yang harus dilalui,ujarnya.

BACA JUGA  Pangdam I/BB Apresiasi Kejurnas JC Supertrack Kasal Cup 2023 di Deliserdang

Jadi Kejati Sultra terhadap laporan pengaduan tersebut, sampai sekarang masih melakukan proses yang bertahap, sudah ada Surat Perintah Tugas (Sprint Tug) dari Kajati Sultra untuk mengumpulkan Puldata, Pulbaket terkait laporan pengaduan tersebut.

Setelah adanya Surat perintah tugas dilanjutkan dengan Surat Perintah Operasi Intelijen (Sprint Opsin) dan Sprint Opsin tersebut sudah diperpanjang dan masih berlaku sampai tanggal 4 Juli 2022 mendatang. Jadi kita masih didalam prosedur sesuai dengan SOP jadi kita masih tetap melakukan operasi intelijen terhadap perkara ini kita masih melakukan kegiatan untuk penanganan atas pelaporan tersebut,ungkapnya.

“Jadi kalau dibilang mandek kita tidak mandek, kita tetap bekerja kemudian adanya tudingan bahwa sengaja di tutupin itu tidak benar juga,kita welcome kita selalu memberikan penjelasan kepada pelapor kalau kegiatan tersebut masih tetap proses dan masih berlanjut kemudian tudingan adanya main mata dengan Syabandar Lapuko itu sama sekali tidak ada itu hanya pandangan semata dari pihak IPMA dan itu tidak benar,”pungkas Kasi Penkum Kejati Sultra, Dody, SH.(Tim)

Redaksi/Publizher : Andi Jumawi

Disclaimer : Dilarang mencopy sebagian atau keseluruhan isi berita www.indeks.co.id tanpa seizin Sumber redaksi.Kecuali memiliki Izin dan Kerjasama yang tertulis. Segala pelanggaran Mencopy/Jiplak Berita,Tulisan,Gambar,Video dalam Media www.indeks.co.id bisa dituntut UU Nomor 40/1999 Tentang Pers pada Pasal 2 Kode Etik Jurnalistik menyebutkan: “Wartawan Indonesia menempuh cara-cara yang profesional dalam melaksanakan tugas jurnalistik”.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *