oleh

JAMPIDSUS LAKUKAN PENYERAHAN TANGGUNG JAWAB TERSANGKA DAN BARANG BUKTI (TAHAP II) TERHADAP TERSANGKA IS

INDEKS.CO.ID | JAKARTA — Selasa 24 Mei 2022, Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Pelanggaran HAM Berat pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAMPIDSUS) telah melaksanakan Serah Terima Tanggung Jawab Tersangka dan Barang Bukti (Tahap II) kepada Tim Jaksa Penuntut Umum pada Direktorat Pelanggaran HAM Berat Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAMPIDSUS) atas berkas perkara Tersangka IS dalam Perkara Dugaan Pelanggaran Hak Asasi Manusia yang Berat dalam Peristiwa Paniai di Provinsi Papua Tahun 2014.

Adapun Tahap II dilaksanakan secara virtual (zoom meeting) pada pukul 09:00 WIB, dimana Tersangka didampingi oleh Penasihat Hukumnya dilakukan pemeriksaan di kantor Kejaksaan Negeri Biak Numfor sedangkan pemeriksaan barang bukti dilakukan di Gedung Bundar JAMPIDSUS.

Tersangka IS disangkakan melanggar Kesatu Pasal 42 Ayat (1) huruf a dan b Jis Pasal 7 huruf b, Pasal 9 huruf a, Pasal 37 Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia, dan kedua Pasal 42 Ayat (1) huruf a dan b Jis Pasal 7 huruf b, Pasal 9 huruf h, Pasal 40 Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia.

Jaksa Agung RI telah membentuk Tim Penuntut Umum Untuk Menyelesaikan Perkara Pelanggaran HAM Yang Berat Peristiwa di Paniai Provinsi Papua Tahun 2014 berdasarkan Surat Keputusan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor 147 Tahun 2022 tanggal 23 Mei 2022, dan Surat Perintah Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor: PRIN-41/A/Fh.2/05/2022 tanggal 23 Mei 2022, dimana telah ditunjuk Penuntut Umum sebanyak 34 (tiga puluh empat) orang yang terdiri dari Penuntut Kejaksaan Agung, Kejaksaan Tinggi Papua, dan Kejaksaan Negeri Makassar.

Selanjutnya, Penuntut Umum segera menyusun surat dakwaan dan melimpahkan berkas perkara a quo ke Pengadilan Hak Asasi Manusia pada Pengadilan Negeri Makassar sesuai ketentuan Pasal 45 ayat (2) huruf c Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia jo pasal 2 ayat (4) Keputusan Presiden Nomor Tahun 2001 tentang Pembentukan Pengadilan HAM, dan bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 24 Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia yang pada pokoknya menerangkan Penuntut Umum wajib melimpahkan berkas perkara paling lama 70 (tujuh puluh) hari terhitung sejak tanggal penyidikan diterima. (K.3.3.1).

BACA JUGA  Kepala BNN Cirebon melakukan tes urine di Mhitas Diskhotik

Jakarta 24 Mei 2022
KEPALA PUSAT PENERANGAN HUKUM
Dr. KETUT SUMEDANA
REDAKSI ANDI JUMAWI

Disclaimer : Dilarang mencopy sebagian atau keseluruhan isi berita www.indeks.co.id tanpa seizin Sumber redaksi.Kecuali memiliki Izin dan Kerjasama yang tertulis. Segala pelanggaran Mencopy/Jiplak Berita,Tulisan,Gambar,Video dalam Media www.indeks.co.id bisa dituntut UU Nomor 40/1999 Tentang Pers pada Pasal 2 Kode Etik Jurnalistik menyebutkan: “Wartawan Indonesia menempuh cara-cara yang profesional dalam melaksanakan tugas jurnalistik”.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *