oleh

Tidak Ada Tempat Aman, Buronan Kejaksaan Negeri Bener Meriah Tertangkap Tim Tabur Kejaksaan Agung

INDEKS.CO.ID | JAKARTA — Selasa 24 Mei 2022 pukul 10:30 WIB bertempat di Jalan Raya Ciamis Banjar KM 13 Warung Jeruk Ciamis Kabupaten Ciamis, Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Agung berhasil mengamankan Buronan yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) asal Kejaksaan Negeri Bener Meriah.

VIDEO PENANGKAPAN TERPIDANA AMI ARISTONI,S.TP.,M.Si Oleh Tim Tabur Kejagung.

 

Identitas Terpidana yang diamankan, yaitu:
Nama Lengkap : AMI ARISTONI, S.TP. M.Si.
Tempat Lahir : Takengon
Umur/Tanggal Lahir : 44 Tahun / 12 November 1977
Jenis Kelamin : Laki – laki
Kewarganegaraan : Indonesia
Tempat Tinggal : Perum Graha Artha H-82, Kelurahan Sindang, Kecamatan Sindang, Kabupaten
Indramayu
Agama : Islam
Pekerjaan : Staf Sekretariat Daerah Kabupaten Bener Meriah (mantan Sekretaris Dinas Bina Marga dan Cipta Karya Kabupaten Bener Meriah
Pendidikan : S-2.

Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor: 459 K/Pid.Sus/2018 tanggal 24 September 2018, Terpidana AMI ARISTONI, S.TP. M.Si. terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan “tindak pidana korupsi secara bersama-sama” yang merugikan keuangan negara sebesar Rp. 754.000.000,- (tujuh ratus lima puluh empat juta rupiah) dan oleh karenanya Terpidana dijatuhi hukuman pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan denda sebesar Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah).

Terpidana AMI ARISTONI, S.TP. M.Si. diamankan karena ketika dipanggil untuk dieksekusi menjalani putusan, Terpidana tidak datang memenuhi panggilan yang sudah disampaikan secara patut dan oleh karenanya Terpidana dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Selanjutnya, Tim bergerak cepat untuk melakukan pemantauan terhadap Terpidana dan setelah dipastikan keberadaannya, Tim langsung mengamankan Terpidana dan segera dibawa ke Kejaksaan Negeri Bener Meriah untuk dilaksanakan eksekusi.

Melalui program Tabur (Tangkap Buronan) Kejaksaan, Jaksa Agung RI meminta jajarannya untuk memonitor dan segera menangkap buronan yang masih berkeliaran untuk dilakukan eksekusi untuk kepastian hukum, dan pihaknya menghimbau kepada seluruh Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung-jawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat yang aman bagi para buronan.(K.3.3.1).

BACA JUGA  Lanjutkan Akselerasi Pembangunan, Wujudkan Papua Aman dan Sejahtera

Jakarta, 24 Mei 2022
KEPALA PUSAT PENERANGAN HUKUM
Dr. KETUT SUMEDANA
REDAKSI ANDI JUMAWI

Disclaimer : Dilarang mencopy sebagian atau keseluruhan isi berita www.indeks.co.id tanpa seizin Sumber redaksi.Kecuali memiliki Izin dan Kerjasama yang tertulis. Segala pelanggaran Mencopy/Jiplak Berita,Tulisan,Gambar,Video dalam Media www.indeks.co.id bisa dituntut UU Nomor 40/1999 Tentang Pers pada Pasal 2 Kode Etik Jurnalistik menyebutkan: “Wartawan Indonesia menempuh cara-cara yang profesional dalam melaksanakan tugas jurnalistik”.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *