oleh

Memperingati Hari Kebangkitan Nasional , Kapolres Taput Jadi Irup

Tapanuli Utara | indeks.co.id — Tepat pada hari ini Jumat ( 20/5/2022) merupakan Peringatan Hari Kebangkitan Nasional.  Setiap tahunnya, setiap  tanggal  20 Mei, secara Nasional di Negara RI  melaksanakan upacara bendara untuk mengenang jasa Para Pahlawan kita,  untuk memberikan penghormatan kepada  Boedi Oetomo selaku penggagas dalam membangkitkan masyarakat Indonesia dalam bidang Pendidikan.

Di Kabupaten Tapanuli Utara saat pelaksanaan upacara bendera, bertindak sebagai Irup adalah  Kapolres Taput AKBP Ronald Sipayung SH. SIK.MH, sebagai Perwira Upacara Kompol D. Simarmata dan Komandan Upacara Kapten Inf G.Sihombing.

Turut hadir dalam upacara tersebut yaitu Kajari Taput Much Suroyo, SH, Asisten I Pemkab Taput Parsaoran Hutagalung, Mewakili Dandim 0210/TU Pasi Intel  0210/TU Kapten Ctp S. Situmorang, Wakapolres Taput Kompol J. Sitompul, Perwira Staf dan Danramil Jajaran Taput, Perwira Staf Polres Taput dan Danton Bantaliyon  Kompi A Yonif 123/RW Letda Inf Ringkot Samosir.

Sedangkan peserta Upacara yaitu
SST  Personel Kodim 0210/T, 1 SST personel Polres Taput, 1 SST personel Satpol PP, 1 SSK ASN Pemkab Taput, 1 SST Akper Taput, 2 SST Siswa SMA dan 1 SSK Pramuka.

Saat Amanat , Irup membacakan pidato Menteri Komonikasi dan Informasi yang menyebut, bahwa   Hari kebangkitan nasional dilaksanakan untuk mengenang jasa Para Pahlawan kita dalam membangkitkan situasi negara kita yang dahulu di gagas oleh Boedi Oetomo dalam membangkitkan masyarakat Indonesia dalam bidang Pendidikan.

Ditengah keterpurukan kita dimasa pandemi Covid-19, kita tetap bangkit karena kita mempunyai semangat kebangkutan Nasionall.
Dengan situasi keterpurukan dunia, Ayo kita bangkit lebih kuat.

Setelah upacara dilapangan selesai, seluruh rombongan dan peserta upacara melaksanan Ziara dan tabur bunga ke Taman Makam Pahlawan Tangsi Tarutung.(Humas Polres Tapanuli Utara)

Laporan : Tim
Redaksi/Publizher : Andi Jumawi

Disclaimer : Dilarang mencopy sebagian atau keseluruhan isi berita www.indeks.co.id tanpa seizin Sumber redaksi.Kecuali memiliki Izin dan Kerjasama yang tertulis. Segala pelanggaran Mencopy/Jiplak Berita,Tulisan,Gambar,Video dalam Media www.indeks.co.id bisa dituntut UU Nomor 40/1999 Tentang Pers pada Pasal 2 Kode Etik Jurnalistik menyebutkan: “Wartawan Indonesia menempuh cara-cara yang profesional dalam melaksanakan tugas jurnalistik”.
BACA JUGA  Pererat Kerjasama Layanan Jasa Perbankan, Panglima TNI Tandatangani MOU Dengan Bank BRI, Mandiri dan BNI

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *