oleh

MUI Sumut Angkat Bicara Atas Umat Islam di Langkat Banyak yang Murtad

INDEKS.CO.ID | SUMUT —  Kabar terbaru adanya kabar bahwa warga Langkat, Medan, Sumatera Utara banyak yang keluar dari agama Islam alias murtad. Majelis Ulama Indonesia (MUI) memberikan tanggapannya mengenai berita tersebut.

Sebagaimana dilansir dari detik.com, Minggu 15 Mei 2022, bahwa data yang menunjukkan bahwa jumlah warga Langkat banyak yang menjadi murtad sudah sangat memprihatinkan.

”(Kabar tersebut) Pertama dari laporan masyarakat,” katanya seperti dikutip Detiksumut, Minggu (15/5/2022).

Ia mengatakan, berdasarkan informasi yang diterimanya ada beberapa faktor yang membuat seorang Muslim murtad. Salah satunya melalui jalur pernikahan.

Dalam kasus ini, biasanya umat Muslim menikah dengan orang berbeda agama. Meski dalam pernikahan yang dilakukan akan ada ijab qabul secara Islam, namun seiring berjalannya waktu, muslim tersebut diminta masuk agama lain.

”Kadang seperti itu, kawin secara Islam, setelah itu dipaksa masuk (agama lain). Tapi ini kembali ke iman Muslim tersebut,” tutur Hatta.

Hatta mengatakan, MUI Sumut pun ikut menelusuri fenomena yang terjadi di Langkat ini. Dia menyebut pihaknya sudah melakukan pertemuan dengan MUI Langkat untuk membahas itu.

”Iya (melakukan pertemuan dengan MUI Langkat), kita melakukan koordinasi untuk menanggulangi persoalan tersebut,” sebut Hatta.

”Kita bersama-sama MUI Langkat menelusuri perkembangan daripada adanya beberapa kasus pemurtadan yang terjadi di sana,” sambungnya.

Meski begitu, ia mengakui belum melakukan pendataan terkait jumlah pasti berapa umat muslim yang murtad. Hanya saja, ia mengakui jumlahnya cukup memprihatinkan.

”Belum kita himpun (jumlah warga yang murtad), tapi datanya sangat memprihatinkan,” tambahnya.
Redaksi : Andi Jumawi

Disclaimer : Dilarang mencopy sebagian atau keseluruhan isi berita www.indeks.co.id tanpa seizin Sumber redaksi.Kecuali memiliki Izin dan Kerjasama yang tertulis. Segala pelanggaran Mencopy/Jiplak Berita,Tulisan,Gambar,Video dalam Media www.indeks.co.id bisa dituntut UU Nomor 40/1999 Tentang Pers pada Pasal 2 Kode Etik Jurnalistik menyebutkan: “Wartawan Indonesia menempuh cara-cara yang profesional dalam melaksanakan tugas jurnalistik”.
BACA JUGA  Rayakan Natal dan Tahun Baru 2022, Wapres Minta Masyarakat Tebar Cinta Kasih dan Perdamaian

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *