oleh

Silaturahmi Kamtibmas, Kapolres Subang Serahkan Bansos Kepada Jompo dan Lansia

INDEKS.CO.ID | SUBANG — Kegiatan silaturahmi Kamtibmas sekaligus pemberian bantuan Sosial berupa Sembako dilakukan Kapolres Subang AKBP Sumarni, S.I.K., S.H., M.H. kepada jompo dan Lansia di Desa Rancajaya Kecamatan Patokbeusi, Kabupaten Subang, Jawa Barat, Sabtu (14/5/2022).

Dalam kegiatan ini Kapolres hadir bersama Kapolsek Patokbeusi, Ketua Badan Advokasi Indonesia (BAI) Kab. Subang Darman Sri Gandi, S.H didampingi Kadus Mulyasari dan tokoh masyarakat serta Personel Polsek Patokbeusi.

Kedatangan rombongan Kapolres ini disambut hangat oleh warga Desa Rancajaya Kec. Patokbeusi.

Dalam kesempatan tersebut Ketua Badan Advokasi Indonesia (BAI) Kab. Subang Darman Sri Gandi, S.H mengucapkan terimakasih kepada Kapolres Subang serta Jajaran Polres Subang karena telah bersilaturahmi dengan masyarakat Desa Rancajaya.

“Kami merasa senang dengan hadirnya ibu Kapolres Subang dan jajaran Polres Subang yang telah peduli kepada masyarakat di Desa Rancajaya, Patokbeusi” Ujar Darman.

Kapolres Subang Berharap dengan adanya kegiatan ini dapat bermanfaat bagi kita semua, khususnya para lansia di Desa Rancajaya.

Tak lupa Kapolres Subang juga mengajak ibu bapak di Desa Rancajaya untuk tetap mematuhi Prokes dan menggunakan masker jika beraktifitas diluar , Tetap patuhi peraturan lalu lintas dan gunakan helm ketika menggunakan kendaraan roda 2, Patuhi peraturan yang ada untuk menghindarkan diri kita dari hal yang tidak diinginkan.

Laporan : Syam
Redaksi : Andi Jumawi

Disclaimer : Dilarang mencopy sebagian atau keseluruhan isi berita www.indeks.co.id tanpa seizin Sumber redaksi.Kecuali memiliki Izin dan Kerjasama yang tertulis. Segala pelanggaran Mencopy/Jiplak Berita,Tulisan,Gambar,Video dalam Media www.indeks.co.id bisa dituntut UU Nomor 40/1999 Tentang Pers pada Pasal 2 Kode Etik Jurnalistik menyebutkan: “Wartawan Indonesia menempuh cara-cara yang profesional dalam melaksanakan tugas jurnalistik”.
BACA JUGA  KUHP Tidak Berlaku untuk Kegiatan Kemerdekaan Pers

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *