oleh

Kimia Farma Bagikan Deviden Rp 90M

INDEKS.CO.ID | JAKARTA, 11 Mei 2022 – PT Kimia Farma Tbk (KAEF), pada hari ini Rabu (11/5) telah
menyelenggarakan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) Tahun Buku 2021 secara elektronik yang dihadiri oleh pemegang saham KAEF.

Pelaksanaan RUPST
dilaksanakan dengan tetap melaksanakan protokol kesehatan, maka pada prinsipnya RUPST
diselenggarakan secara elektronik dengan sistem e–proxy yang disediakan Kustodian Sentral
Efek Indonesia (KSEI), sehingga pemegang saham dapat menggunakan hak suaranya
melalui sistem tersebut.

RUPST menyetujui Pengesahan Laporan Keuangan Konsolidasian Perseroan yang di
dalamnya mencakup Laporan Tahunan Perseroan, Laporan Tugas Pengawasan Dewan
Komisaris, dan Laporan Pelaksanaan Program Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan yang
berakhir pada tanggal 31 Desember 2021.

RUPST juga menyetujui dan mengesahkan penetapan penggunaan laba bersih yang dapat diatribusikan kepada pemilik entitas induk untuk Tahun Buku 2021 sebesar
Rp302.273.634.199,- (tiga ratus dua miliar dua ratus tujuh puluh tiga juta enam ratus tiga puluh empat ribu seratus sembilan puluh sembilan rupiah) & Dividen sebesar 30% atau
Rp90.682.090.260,- (sembilan puluh miliar enam ratus delapan puluh dua juta sembilan puluh ribu dua ratus enam puluh rupiah) yang akan diatribusikan kepada Pemegang saham,
dibandingkan laba bersih tahun 2020, laba bersih Perseroan tahun buku 2021 mencatatkan
pertumbuhan sebesar 1.319%.

Dengan memperhatikan kuorum kehadiran dan keputusan, RUPST telah menyetujui usulan
untuk Mata Acara sebagai berikut:

1. Persetujuan Laporan Tahunan Perseroan termasuk Laporan Tugas Pengawasan Dewan Komisaris untuk Tahun Buku 2021, dan Pengesahan Laporan Keuangan Konsolidasian Perseroan yang di dalamnya mencakup Laporan Pelaksanaan Program Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2021, sekaligus
pemberikan pelunasan dan pembebasan tanggung jawab sepenuhnya (volledig acquit et de charge) kepada Direksi atas tindakan pengurusan Perseroan dan Dewan Komisaris atas tindakan Pengawasan Perseroan yang telah dijalankan selama Tahun Buku 2021.

BACA JUGA  Kapendam Hasanuddin Kunjungan Silaturahmi di Media Kompas TV Makassar

2. Persetujuan Penggunaan Laba Bersih Perseroan untuk Tahun Buku 2021.

3. Penetapan Remunerasi (Gaji/Honorarium, Fasilitas, dan Tunjangan) Tahun 2022 serta TantiemTahun Buku 2021 bagi Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan.

4. Penetapan Kantor Akuntan Publik (KAP) untuk mengaudit Laporan Keuangan
Konsolidasian Perseroan dan Laporan Program Pendanaan Usaha Mikro dan Usaha Kecil (PUMK) Tahun Buku 2022.

5. Perubahan Anggaran Dasar Perseroan.

6. Pengukuan Pemberlakuan Peraturan Menteri BUMN RI Nomor :

a. PER–03/MBU/03/2021 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor PER–02/MBU/2010 tentang Tata Cara Penghapusbukuan
dan Pemindahtanganan Aktiva Tetap Badan Usaha Milik Negara;

b. PER–11/MBU/07/2021 tentang Persyaratan, Tata Cara Pengangkatan, dan
Pemberhentian Anggota Direksi Badan Usaha Milik Negara;

c. PER–13/MBU/09/2021 tentang Perubahan Keenam Atas Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor PER–04/MBU/2014 tentang Pedoman Penetapan
Penghasilan Direksi, Dewan Komisaris, dan Dewan Pengawas Badan Usaha Milik Negara; dan

d. PER–14/MBU/10/2021 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor PER–12/MBU/2012 tentang Organ Pendukung Dewan
Komisaris/ Dewan Pengawas Badan Usaha Milik Negara, berikut setiap
perubahannya;

7. Perubahan Susunan Pengurus Perseroan.

Dalam RUPST tersebut juga telah diputuskan perubahan susunan pengurus Perseroan.

Susunan dan jabatan Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan terbaru sebagai berikut:

DEWAN KOMISARIS
Komisaris Utama
: Abdul Kadir
Komisaris
: Dwi Ary Purnomo
Komisaris
: Wiku Adisasmito
Komisaris Independen
: Rahmat Hidayat Pulungan
Komisaris Independen
: Kamelia Faisal
Komisaris Independen
: Musthofa Fauzi
DIREKSI
Direktur Utama
: David Utama
Direktur Keuangan dan Manajemen Risiko : Lina Sari
Direktur Pemasaran, Riset & Development : Jasmine Karsono
Direktur Produksi dan Supply Chain : Andi Prazos
Direktur Sumber Daya Manusia : Dharma Syahputra.

BACA JUGA  JAKSA AGUNG MUDA TINDAK PIDANA UMUM MENYETUJUI 8 DARI 9 PENGAJUAN RESTORATIVE JUSTICE

SUMBER : Humas PT Kimia Farma Tbk (KAEF).
REDAKSI/PUBLIZHER : ANDI JUMAWI

Disclaimer : Dilarang mencopy sebagian atau keseluruhan isi berita www.indeks.co.id tanpa seizin Sumber redaksi.Kecuali memiliki Izin dan Kerjasama yang tertulis. Segala pelanggaran Mencopy/Jiplak Berita,Tulisan,Gambar,Video dalam Media www.indeks.co.id bisa dituntut UU Nomor 40/1999 Tentang Pers pada Pasal 2 Kode Etik Jurnalistik menyebutkan: “Wartawan Indonesia menempuh cara-cara yang profesional dalam melaksanakan tugas jurnalistik”.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *