oleh

Wakapolres Sinjai Serahkan Zakat Fitrah dan Zakat Profesi Personel Polres Sinjai Dibaznas

Sinjai _ Indonesia Ekspress | INDEKS.CO.ID — Kapolres Sinjai yang diwakili oleh Wakapolres Sinjai Kompol Joko Sutrisno didampingi Kasi Keu Polres Sinjai Ipda Firman Rahim, S.Sos.,MM selaku bendahara Unit Pengumpul Zakat (UPZ) Polres Sinjai menyerahkan /penyetoran zakat Fitrah dan Zakat Profesi personil Polres Sinjai, di kantor Baznas Kabupaten Sinjai, jalan Persatuan Raya, Kelurahan Biringere, Kecamatan Sinjai Utara, Kabupaten Sinjai, Rabu Siang (27/4/2022).

Kedatangan Wakapolres Sinjai disambut langsung oleh Ketua Baznar Ahmad Muzakkir, Lc bersama staf baznas, Dan pada kegiatan tersebut Wakapolres Sinjai menyerahkan Zakat Fitrah dan Zakat Profesi personil Polres Sinjai.

Sementara itu, Kapolres Sinjai Akbp Iwan Irmawan S.Ik.,M.Si melalui Wakapolres Sinjai Kompol Joko Sutrisno mengungkapkan bahwa zakat fitrah personel Polres Sinjai yang dikeluarkan dalam Bulan Suci Ramadhan ini merupakan kewajiban sebelum melaksanakan lebaran hari raya idul fitri.

“Sedangkan zakat profesi yang dikeluarkan dari sebagian gaji dan diserahkan ke Badan Amil Zakat bisa membersihkan harta yang dimilikinya dan mendapat berkah sesuai tuntunan agama islam. Ujarnya.

Pada kegiatan tersebut, Waka Polres Sinjai menyerahkan langsung Zakat Fitrah, serta Zakat Profesi Personel Polres Sinjai dan berharap zakat yang disalurkan dapat membantu meringankan beban masyarakat dan hal ini merupakan kewajiban setiap muslim. Dan zakat yang berhasil dikumpulkan oleh Badan Amil Zakat Polres Sinjai dapat disalurkan kepada masyarakat yang berhak menerimanya. Ujarnya.

Ketua Baznas Kabupaten Sinjai mengucapkan banyak terima kasih kepada Polres Sinjai dan menyatakan akan menyalurkan dana Zakat Fitrah dan Zakat Profesi yang telah terkumpul kepada yang berhak menerima.

Laporan : Syah
Redaksi/Publizher : Andi Jumawi

Disclaimer : Dilarang mencopy sebagian atau keseluruhan isi berita www.indeks.co.id tanpa seizin Sumber redaksi.Kecuali memiliki Izin dan Kerjasama yang tertulis. Segala pelanggaran Mencopy/Jiplak Berita,Tulisan,Gambar,Video dalam Media www.indeks.co.id bisa dituntut UU Nomor 40/1999 Tentang Pers pada Pasal 2 Kode Etik Jurnalistik menyebutkan: “Wartawan Indonesia menempuh cara-cara yang profesional dalam melaksanakan tugas jurnalistik”.
BACA JUGA  Polisi Buru Pelaku Pembunuhan Purnawirawan Polri di Soppeng

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *