oleh

Penyidik Kejari Buton Tetapkan M Pj. Dirut Perumdam Oeno Lia Sebagai Tersangka

BUTON | INDEKS.CO.ID — Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Buton menetapkan “M” sebagai tersangka pada dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pengadaan saluran air bersih/sumbangan rumah pada Perumdam Oeno Lia dengan sumber dana penyertaan modal kabupaten Buton tengah TA.2020.

Berdasarkan SPRIN Penyidikan Nomor : PRINT-221/P.3.18/Fd.1/04/2022 tanggal 11 April 2022 tentang Dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Kegiatan Pengadaan Saluran Air Bersih/Sumbangan Rumah (SR) pada PERUMDAM OENO LIA yang bersumber dari Dana Penyertaan Modal Kabupaten Buton Tengah TA.2020 telah melakukan pemeriksaan terhadap 17 orang saksi meliputi unsur Perumdam, Pemda Buteng, pihak terkait lainnya.

Selanjutnya Tim Penyidik melakukan Ekspose/Gelar Perkara pada hari Rabu, 27 April 2022 dengan kesimpulan, telah diperoleh cukup  bukti yang membuat terang tindak pidana yang disangkakan, selanjutnya Tim Penyidik telah menetapkan “inisial M selaku Pj. Dirut Perumdam Oeno Lia” sebagai TERSANGKA.

Berdasarkan Surat Penetapan Tersangka yang ditandatangani Kepala Kejaksaan Negeri Buton Nomor : PRINT-274/P.3.18/Fd.1/04/2022 tanggal 27 April 2022 dan terhadap TERSANGKA “M” dikenakan pasal sangkaan,  Primair : Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18 UU  No.31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU No.20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Subsidiar : Pasal 3 Jo. Pasal 18 UU  No.31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU No.20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Selama proses pemeriksaan sebagai SAKSI, yang bersangkutan sangat koperatif dan mengakui perbuatannya juga telah mengembalikan Dugaan Kerugian Negara Rp.1.400.100.000,- dari total Kerugian Negera yang wajib dikembalikan sebesar Rp.3.279.373.536,- sehingga tersisa Dugaan Kerugian Negara yang belum dikembalikan sebesar Rp.1.879.273.536.-.

Bahwa terhadap barang bukti tersebut telah dilakukan penyitaan berdasarkan Surat Perintah Penyertaan Nomor : PRINT-275/P.3.18/Fd.1/04/2022 tanggal 27 April 2022  dan selanjutnya telah dilakukan Penitipan di Rekening RPL Kejaksaan Negeri Buton di BRI Unit Pasarwajo sesuai Surat Perintah Penitipan Nomor : PRINT-276/P.3.18/Fd.1/04/2022 tanggal 27 April 2022.

BACA JUGA  Proses Peralihan ASN KPK Lengkap Sempurna, L-SAK ; Yang Bukan ASN Bukan Pegawai KPK !

Bahwa terhadap tersangka “M” belum dilakukan PENAHANAN dengan pertimbangan Objektif dan Subjetif Penyidik. Selanjutnya Tim Penyidik akan terus melakukan pengembangan terhadap perkara ini bila ditemukan pihak-pihak lain yang patut bertanggungjawab maka tidak menutup kemungkinan adanya tersangka lain.

Laporan : Syam
Redaksi/Publizher : Andi Jumawi

Disclaimer : Dilarang mencopy sebagian atau keseluruhan isi berita www.indeks.co.id tanpa seizin Sumber redaksi.Kecuali memiliki Izin dan Kerjasama yang tertulis. Segala pelanggaran Mencopy/Jiplak Berita,Tulisan,Gambar,Video dalam Media www.indeks.co.id bisa dituntut UU Nomor 40/1999 Tentang Pers pada Pasal 2 Kode Etik Jurnalistik menyebutkan: “Wartawan Indonesia menempuh cara-cara yang profesional dalam melaksanakan tugas jurnalistik”.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *