oleh

Berkas Perkara Tersangka IS Tahap I Telah Dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum

JAKARTA _ INDONESIA EKSPRESS | indeks.co.id — Kepala Pusat Penerangan Kejaksaan Agung Republik Indonesia, melalui keterangan tertulisnya, yang diterima indeks.co.id pada hari Sabtu 16 April 2022 menyampaikan bahwa, Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Pelanggaran HAM Berat Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejaksaan Agung telah melaksanakan pelimpahan berkas perkara (Tahap I) atas nama Tersangka IS dalam Perkara Dugaan Pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) Yang Berat.

Menurutnya, pelimpahan berkas perkara tahap I dalam Peristiwa Pelanggaran HAM di Paniai Provinsi Papua Tahun 2014 silam dilakukan pelimpahan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Direktorat Penuntutan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus.

“Dalam waktu dekat, berkas perkara atas nama Tersangka IS akan dinyatakan lengkap (P.21) oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU),” Kata Dr Ketut Sumedana Kapuspenkum Kejagung.

Dikatakannya, saat ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) masih mempelajari berkas perkara dan menyusun konstruksi hukum untuk surat dakwaan terhadap Tersangka IS.
Adapun pasal yang disangkakan kepada Tersangka yaitu Pasal 42 ayat (1) jo. Pasal 9 huruf a jo. Pasal 7 huruf b Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia dan Pasal 40 jo. Pasal 9 huruf h jo. Pasal 7 huruf b Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia,ucapnya.

Terakhir ia sampaikan, persidangan terhadap Tersangka IS dalam Perkara Dugaan Pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) Yang Berat dalam Peristiwa di Paniai Provinsi Papua Tahun 2014 akan dilaksanakan di Pengadilan HAM Makassar,tutup Kapuspenkum Kejagung.(K.3.3.1).

Jakarta, 16 April 2022
SUMBER : KEPALA PUSAT PENERANGAN HUKUM
Dr. KETUT SUMEDANA
REDAKSI/PUBLIZHER : ANDI JUMAWI

Disclaimer : Dilarang mencopy sebagian atau keseluruhan isi berita www.indeks.co.id tanpa seizin Sumber redaksi.Kecuali memiliki Izin dan Kerjasama yang tertulis. Segala pelanggaran Mencopy/Jiplak Berita,Tulisan,Gambar,Video dalam Media www.indeks.co.id bisa dituntut UU Nomor 40/1999 Tentang Pers pada Pasal 2 Kode Etik Jurnalistik menyebutkan: “Wartawan Indonesia menempuh cara-cara yang profesional dalam melaksanakan tugas jurnalistik”.
BACA JUGA  Masjid Raya Makassar Membludak Sholat Jamaah dan Doa Bersama Dalam Rangka HUT ke-77 TNI

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *