oleh

Pemdes Wowasolo Mendorong Ketahanan Pangan Desa Melalui PKTD

KONAWE _ INDEKS.CO.ID — Dalam mengurangi dampak yang ditimbulkan akibat pandemi Covid-19  khususnya di desa Wowasolo Kecamatan Wonggeduku Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara (Sultra), telah dilaksanakan Padat Karya Tunai Desa (PKTD), Selasa 5 April 2022.

“PKTD tahun 2022 ini berupa kegiatan normalisasi jaringan tersier yang terdiri dari beberapa lokasi dengan panjang tersier 6 kilometer yang rencananya dikerjakan selama 3 tahap dan dikerjakan sesuai Pagu anggaran dana desa tahun 2022 dan volume pekerjaan yang ada,” kata Rusmiadji.

Rusmiadji,memamparkan bahwa  pelaksanaan Padat Karya Tunai Desa ini sebagai bentuk respon dan antisipasi pemerintah desa Wowasolo dalam mengurangi beban warganya dalam situasi ketahanan pangan yang terbatas, dimana dana yang disalurkan tersebut bersumber dana desa Wowasolo tahun 2022,ucapnya kepada awak media indeks.co.id.

“ Kegiatan PKTD yang kami kerjakan yaitu normalisasi saluran irigasi tersier sepanjang kurang lebih enam kilometer, dimana saluran tersier ini  tidak berfungsi secara maksmimal,sehingga kami beserta warga berusaha untuk memulihkan saluran irigasi agar dapat berfungsi normal kembali,dan saya berusaha menyelesaikan dengan melihat RAB dan volme yang ada di Pagu anggaran desa kami”paparnya.

Rusmiadji menambahkan,”dengan kegiatan PKTD ini masyarakat memperoleh dua keuntungan, selain menerima upah untuk dibelanjakan kebutuhan sehari-hari, masyarakat desa Wowasolo yang mayoritas petani terbantu dalam memenuhi kebutuhan irigasi bagi sawah mereka yang selama ini kekurangan air,akibat tersier kami tidak berfungsi normal”tambahnya.

Salah seorang warga yang yang enggan disebut namanya pada awak media disela-sela pekerjaan tersier,ia memberikan apresiasi dengan adanya normalisasi tersier ini “ saya selaku warga disini sangat bersukur dan terbantu dimana,saya dan warga dipekerjakan,bapak lihat sendiri kami bekerja,dan kami diberi upah sesuai seperti yang diharapkan,untuk membantu biaya kami sehari-hari” katanya.

Laporan : Jumail
Redaksi/Publizher : Andi Jumawi

Disclaimer : Dilarang mencopy sebagian atau keseluruhan isi berita www.indeks.co.id tanpa seizin Sumber redaksi.Kecuali memiliki Izin dan Kerjasama yang tertulis. Segala pelanggaran Mencopy/Jiplak Berita,Tulisan,Gambar,Video dalam Media www.indeks.co.id bisa dituntut UU Nomor 40/1999 Tentang Pers pada Pasal 2 Kode Etik Jurnalistik menyebutkan: “Wartawan Indonesia menempuh cara-cara yang profesional dalam melaksanakan tugas jurnalistik”.
BACA JUGA  Pemprov Sultra-PWI Tindak Lanjuti Penetapan Tuan Rumah HPN 2022

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *