oleh

Wapres Sampaikan Belasungkawa atas Wafatnya Ketua Komisi Fatwa MUI

Jakarta _ indeks.co.id — Wakil Presiden (Wapres) K.H. Ma’ruf Amin menyampaikan belasungkawa atas wafatnya Ketua Komisi Fatwa MUI Prof. Dr. K.H. Hasanuddin A.F. yang telah berpulang ke Rahmatullah pada Kamis, 10 Februari 2022 pukul 23.00 WIB.

“Saya mengucapkan turut berduka cita yang mendalam atas berpulangnya Prof. Dr. K.H. Hasanuddin AF, Ketua Komisi Fatwa MUI dan Guru Besar Fakultas Syariah dan Hukum, Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah Jakarta,” tutur Wapres dalam video ucapan belasungkawa yang ditayangkan pada acara Takziah Prof. Dr. K.H. Hasanuddin A.F., Jumat (11/02/2022).

Dalam ucapan duka citanya, Wapres mengenang K.H. Hasanuddin sebagai sosok yang banyak berkontribusi pada bidang pendidikan dan keagamaan.

“Semasa hidupnya, K.H. Hasanuddin telah banyak memberikan kontribusi kepada bangsa dan negara, baik melalui bidang pendidikan maupun lewat kiprah beliau di MUI,” ungkap Wapres.

Wapres juga menguraikan, salah satu kiprah beliau dapat terlihat dari hasil kajian dan fatwa Halal MUI yang dikeluarkan tentang Vaksin Merah Putih hasil pengembangan Universitas Airlangga.

“Sebelum wafat pun, beliau sempat mengkaji dan menetapkan fatwa Vaksin Merah Putih hasil pengembangan Universitas Airlangga,” imbuh Wapres.

“Hal tersebut menunjukkan komitmen dan kerja keras beliau untuk melindungi masyarakat dan umat dari bahaya yang mengancam, khususnya di masa pandemi Covid-19 saat ini,” lanjutnya.

Wapres kemudian memanjatkan doa untuk almarhum K.H. Hasanuddin dan kepada keluarga agar diberi ketabahan dalam menghadapi ujian ini.

“Semoga Allah _subhanahu wa ta’ala_ menerima seluruh amal ibadah K.H. Hasanuddin, mengampuni segala kekhilafannya, serta keluarga yang ditinggalkan diberi kesabaran dan ketabahan dalam menghadapi ujian ini,” pungkas Wapres. (DAS – BPMI Setwapres)
REDAKSI : ANDI JUMAWI

Disclaimer : Dilarang mencopy sebagian atau keseluruhan isi berita www.indeks.co.id tanpa seizin Sumber redaksi.Kecuali memiliki Izin dan Kerjasama yang tertulis. Segala pelanggaran Mencopy/Jiplak Berita,Tulisan,Gambar,Video dalam Media www.indeks.co.id bisa dituntut UU Nomor 40/1999 Tentang Pers pada Pasal 2 Kode Etik Jurnalistik menyebutkan: “Wartawan Indonesia menempuh cara-cara yang profesional dalam melaksanakan tugas jurnalistik”.
BACA JUGA  Kasad Pimpin Apel Gelar Kesiapsiagaan Kontijensi

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *