oleh

Kejari Tator Klarifikasi Penipuan Berkedok Kajari Tana Toraja

Tana Toraja _ indeks.co.id — Sehubungan dengan adanya laporan kepada pihak Kantor Kejaksaan Negeri Tana  Toraja (Tator) terkait adanya oknum yang mengaku sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Tana Toraja (Erianto L. Paundanan, S.H., M.H.) dan melakukan penipuan berupa permintaan uang kepada beberapa Pejabat Daerah, Kepala Dinas serta Kepala Desa / Lembang.

Melalui Siaran Pers ini, Kejaksaan Negeri Tana Toraja Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel) menyampaikan beberapa hal
sebagai berikut :

1. Bahwa laporan yang diterima oleh Kantor Kejaksaan Negeri Tana Toraja berupa
seseorang/oknum yang mengaku Kepala Kejaksaan Negeri Tana Toraja dan
meminta sejumlah uang melalui Aplikasi Whatsapp dengan nomor
(081394132787) dan nomor tersebut bukan nomor milik Kepala Kejaksaan
Negeri Tana Toraja (Erianto L. Paundanan, S.H., M.H);

2. Bahwa Kepala Kejaksaan Negeri Tana Toraja tidak pernah meminta sesuatu
berupa barang / uang kepada beberapa Pejabat Daerah, Kepala Dinas Kepala
Desa / Lembang;
3. Bahwa untuk Kepala Desa / Lembang yang telah mengirimkan / transfer sejumlah
uang ke Rekening Bank BRI a.n Laila Dinar dengan nomor Rekening
314701010780506, Nomor Rekening tersebut bukanlah milik Kepala
Kejaksaan Negeri Tana Toraja;
4. Bahwa sampai saat ini, informasi yang diperoleh sudah 7 (tujuh) orang yang
dihubungi dan dimintai sejumlah uang oleh nomor tersebut;
5. Bahwa untuk yang sudah terlanjur mengirimkan sejumlah uang kepada oknum
tersebut, kami sarankan segera melapor ke pihak yang berwajib dalam hal ini
Kepolisian;
6. Bahwa dihimbau kepada siapapun apabila ada seseorang yang menghubungi
dengan mengatas namakan Kepala Kejaksaan Negeri Tana Toraja maupun
seluruh Pegawai Kejaksaan Negeri Tana Toraja terkait permintaan suatu barang /
uang agar tidak ditanggapi dan segera lapor kepada kami;
Bahwa dengan penjelasan diatas, Kejaksaan Negeri Tana Toraja telah memberikan
pelurusan dan informasi kepada masyarakat atas pemberitaan dimaksud.
Makale, 28 Januari 2022
a.n Kepala Kejaksaan Negeri Tana Toraja
Kepala Seksi Intelijen
Ariel Denny Pasangkin, S.H.

BACA JUGA  Diduga Kelalaian Pengelola Lahan Membakar, Api Melalap Hutan Di Dekat Pemukiman Warga

Redaksi/Publizher : Andi Jumawi

Disclaimer : Dilarang mencopy sebagian atau keseluruhan isi berita www.indeks.co.id tanpa seizin Sumber redaksi.Kecuali memiliki Izin dan Kerjasama yang tertulis. Segala pelanggaran Mencopy/Jiplak Berita,Tulisan,Gambar,Video dalam Media www.indeks.co.id bisa dituntut UU Nomor 40/1999 Tentang Pers pada Pasal 2 Kode Etik Jurnalistik menyebutkan: “Wartawan Indonesia menempuh cara-cara yang profesional dalam melaksanakan tugas jurnalistik”.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *