oleh

Terima Persatuan Urang Banten, Wapres  Minta Tingkatkan Kualitas Pelayanan Publik

Jakarta _ indeks.co.id — Reformasi Birokrasi menjadi salah satu program prioritas nasional. Untuk itu, seluruh jajaran pemerintah, termasuk pemerintah daerah, perlu meningkatkan kualitas pelayanan publik melalui pengembangan Mall Pelayanan Publik (MPP).

“Saya kira banyak yang bisa didorong dari Banten. Masyarakat perlu pelayanan, agar bisa terus dikembangkan Mall Pelayanan Publik,” ucap Wakil Presiden (Wapres) K.H. Ma’ruf Amin saat menerima jajaran pengurus Perkumpulan Urang Banten, di Kediaman Resmi Wapres, Jl. Diponegoro No. 2 Jakarta Pusat, Rabu (26/01/22).

Menurut Wapres, keberadaan MPP perlu didorong untuk perbaikan kualitas pelayanan masyarakat sekaligus memperbaiki citra pelayanan publik yang identik dengan kerumitan pada proses pengurusannya.

“Perlu adanya dorongan Mall Pelayanan Publik ini, sehingga semua urusan bisa cepat, mudah, dan tidak berbelit-belit,” jelas Wapres.

Selain membahas upaya pemberdayaan masyarakat, pada kesempatan tersebut turut dibahas pula mengenai kondisi kelestarian lingkungan Banten dan juga proyeksi Perkumpulan Urang Banten untuk turut memajukan masyarakat Banten.

Sementara itu, Ketua Umum Perkumpulan Urang Banten Taufiequrachman Ruki menyampaikan dukungannya kepada pemerintah untuk memajukan masyarakat, khususnya warga Banten.

“Kami siap menjadi pasukan di belakang Bapak, khususnya dalam mendukung program pemerintah,” ungkap Taufieq.

Hadir pada kesempatan tersebut Ketua Harian Perkumpulan Urang Banten Eden Gunawan, Wakil Ketua Umum Bidang Penanggulangan Bencana Nana Sunjana, Wakil Ketua Umum Bidang Antar Lembaga dan Daerah Muhammad Hasan Gaido, dan Anggota Bidang Antar Lembaga dan Daerah Putro Setyobudoyo Muhammad.

Sementara, Wapres didampingi oleh Plt. Kepala Sekretariat Wapres Ahmad Erani Yustika, serta Staf Khusus Wapres Bambang Widianto dan Masduki Baidlowi.

(DAS/SK – BPMI, Setwapres)
Redaksi/Publizher : Andi Jumawi

Disclaimer : Dilarang mencopy sebagian atau keseluruhan isi berita www.indeks.co.id tanpa seizin Sumber redaksi.Kecuali memiliki Izin dan Kerjasama yang tertulis. Segala pelanggaran Mencopy/Jiplak Berita,Tulisan,Gambar,Video dalam Media www.indeks.co.id bisa dituntut UU Nomor 40/1999 Tentang Pers pada Pasal 2 Kode Etik Jurnalistik menyebutkan: “Wartawan Indonesia menempuh cara-cara yang profesional dalam melaksanakan tugas jurnalistik”.
BACA JUGA  Wapres Dukung Peningkatan Kesejahteraan Masyarakat melalui Zakat

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *