oleh

Diduga Ada Mafia Peradilan pada Kasus Mega Korupsi PT.ASABRI

JAKARTA _ INDEKS.CO.ID — Hari ini bangsa Indonesia dipertontonkan panggung hukum sandiwara. Sang Bandit Koruptor nomor satu di Indonesia Heru Hidayat yang terjerat perkara korupsi Asabri diputus Nihil oleh pengadilan tipikor. Putusan ini sulit diterima oleh akal sehat. Bagaimana tidak, koruptor Heru Hidayat dalam perkara pertama Jiwasraya yang telah menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 12.6 triliun di putus penjara seumur hidup. Namun, perkara yang kedua dalam kasus Asabri dengan nilai kerugian negara yang jauh lebih besar yakni Rp 22,8 triliun justru di putus Nihil.

Logika sederhananya, jika perkara pertama telah diputus seumur hidup, seharusnya untuk perkara kedua yang nilai korupsinya jauh lebih besar, harusnya diputus lebih berat lagi, yakni hukuman mati. Undang-undang tidak melarang hukuman mati, namun mengapa korupsi megatriliun yang dilakukan Mr. H ini tidak dihukum mati, apalagi Mr. H sudah dua kali melakukan korupsi.
Sejarah tinta hitam telah tercatat di negeri ini. Mana ada putusan korupsi yang secara sah terbukti dipersidangan diputus nol tahun alias nihil. Putusan ini adalah putusan kemenangan bagi koruptor Heru Hidayat dan kekalahan amanat reformasi untuk melakukan pemberantasan Korupsi
Sungguh tidak dapat diterima masuk akal melihat putusan yang nyeleneh ini. Jangan salahkan Pak Hakim jika nanti rakyat marah karena Yang Mulia telah memberikan pidana dagelan ala Asabri.

Patut diduga bahwa majelis Hakim yang meyidangkan kasus ini dipastikan sudah masuk angin sehingga memutus nihil hukuman (tidak dijatuhi hukuman badan).

Karena itu saya hakim hakim yang meyidangkan kasus ini perlu diperiksa oleh Komisi Yudisial, dan Kejaksaan Agung harus melakukan banding ke Mahkamah Agung untuk bisa mendapatkan keadilan bagi masyrakat Indonesia.

BACA JUGA  Kemendes PDTT Terima Aset Gedung BRIN, Gus Halim: Kita Akan Manfaatkan Sebaik-baiknya

Arief Poyuono
Ketua Umum Federasi Serikat Pekerja BUMN Bersatu
Redaksi/Publizher : Andi Jumawi

Disclaimer : Dilarang mencopy sebagian atau keseluruhan isi berita www.indeks.co.id tanpa seizin Sumber redaksi.Kecuali memiliki Izin dan Kerjasama yang tertulis. Segala pelanggaran Mencopy/Jiplak Berita,Tulisan,Gambar,Video dalam Media www.indeks.co.id bisa dituntut UU Nomor 40/1999 Tentang Pers pada Pasal 2 Kode Etik Jurnalistik menyebutkan: “Wartawan Indonesia menempuh cara-cara yang profesional dalam melaksanakan tugas jurnalistik”.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *