oleh

Jam Pidum Menyetujui Permohonan Penghentian Penuntutan Tersangka Lukman Bin Jamaluddin Berdasarkan Restorative Justice Perkara di Kejari Bone

JAKARTA _ INDONESIA EKSPRESS — Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Dr. Fadil Zumhana melakukan ekspose dan menyetujui Permohonan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif Perkara Tindak Pidana atas nama Tersangka LUKMAN BIN JAMALUDDIN dari Kejaksaan Negeri Bone yang disangkakan melanggar Pasal 44 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.

Adapun kronologis kejadian atas perkara tersebut adalah,
Pada hari Kamis tanggal 04 November 2021 sekira pukul 20.00 WITA, bertempat di Dusun Kalappang, Desa Mattampe, Kecamatan Ponre, Kabupaten Bone, berawal ketika Tersangka ingin mengetahui ayam milik tetangganya yang sedang berada diatas pohon depan rumah saksi korban HAYATANG Binti MAPPIABANG (Ibu Tersangka), namun saat Tersangka hendak mengambilnya, ayam tersebut terbang ke atap rumah dan menimbulkan keributan yang terdengar sampai didalam rumah sehingga saksi korban langsung keluar dari dalam rumah sambil membawa senter lalu saksi korban mengarahkan senternya ke atas pohon dan menemukan bahwa Tersangka sedang bersembunyi diatas pohon sehingga membuat Tersangka menjadi marah dan membuat emosi semakin memuncak karena pada pagi hari sebelumnya, Tersangka memukul saksi korban dengan menggunakan kayu bulat dan mengenai kepala saksi korban sebanyak 3 (tiga) kali dan juga mengenai tangan dan kaki saksi sehingga berdasarkan hasil visum, saksi mengalami luka ada kepala sisi belakang, tampak luka jahitan ukuran panjang 4,5 cm dan lebar 0,5 cm; pada pergelangan tangan kiri, sisi luar, tampak luka lebam warna biru keunguan, batas tidak luka tegas, ukuran 7X5 cm; dan pada mata kaki kiri sebelah luar, tampak luka lebam warna merah ukuran 6X4 cm.

Adapun alasan pemberian penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif ini diberikan antara lain:
Tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana;
Pasal yang disangkakan tindak pidananya diancam pidana tidak lebih dari 5 (lima) tahun.

BACA JUGA  Unit Dikyasa Satlantas Polres Serang Berikan Penyuluhan Kamseltibcarlantas di SMAN 1 Kibin

Telah ada kesepakatan perdamaian antara Tersangka dengan korban pada tanggal 03 Januari 2022 (RJ-7);
Tahap II dilaksanakan pada tanggal 03 Januari 2022 dihitung kalender 14 (empat belas) harinya berakhir pada tanggal 17 Januari 2022.
Korban dan keluarganya merespons positif keinginan Tersangka untuk meminta maaf/berdamai dengan korban dan tidak akan mengulangi kembali perbuatannya, serta korban telah memaafkan.

Selain kepentingan korban, juga dipertimbangkan kepentingan pihak lain yaitu dimana Tersangka masih memiliki masa depan yang panjang dan lebih baik lagi kedepannya.

Cost dan benefit penanganan perkara serta mengefektifkan asas peradilan cepat, sederhana dan biaya ringan.
Selanjutnya Kepala Kejaksaan Negeri Bone akan menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) Berdasarkan Keadilan Restoratif sebagai perwujudan kepastian hukum, berdasarkan Peraturan Jaksa Agung Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif.

Sebelum diberikan SKP2, Tersangka telah di lakukan perdamaian oleh Kepala Kejaksaan Negeri tersebut baik terhadap korban, keluarga korban, yang disaksikan oleh Tokoh Masyarakat maupun dari penyidik Kepolisian. (K.3.3.1)

Jakarta, 13 Januari 2022
KEPALA PUSAT PENERANGAN HUKUM
LEONARD EBEN EZER SIMANJUNTAK, SH. MH.
REDAKSI/PUBLIZHER : ANDI JUMAWI

Disclaimer : Dilarang mencopy sebagian atau keseluruhan isi berita www.indeks.co.id tanpa seizin Sumber redaksi.Kecuali memiliki Izin dan Kerjasama yang tertulis. Segala pelanggaran Mencopy/Jiplak Berita,Tulisan,Gambar,Video dalam Media www.indeks.co.id bisa dituntut UU Nomor 40/1999 Tentang Pers pada Pasal 2 Kode Etik Jurnalistik menyebutkan: “Wartawan Indonesia menempuh cara-cara yang profesional dalam melaksanakan tugas jurnalistik”.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *