oleh

Jam Pidum Setujui Permohonan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restorative Justice Tersangka Wahyu Tri Aldilas dari Kejari Sungai Penuh

Jakarta – Indonesia Ekspress — Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Dr. Fadil Zumhana melakukan ekspose dan menyetujui Permohonan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif Perkara Tindak Pidana atas nama Tersangka WAHYU TRI ALDILAS ALIAS WAHYU BIN SUPARDIN dari Kejaksaan Negeri Sungai Penuh.

Menurutnya,tersangka Wahyu Tri Aldilas disangkakan melanggar Pasal 351 ayat (2) KUHP sub 351 ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.

Dikatakannya, kejadian bermula ketika tersangka bersama saksi MUHAMMAD REZA DIANDRA PUTRA alias REZA BIN PERA ARDIAN serta bersama 14 (empat belas) orang teman-teman saksi dan Tersangka melakukan pendakian di Gunung Tujuh pada Senin 17 Mei 2021 sekira pukul 06:00 WIB, kemudian esok harinya pada Selasa 18 Mei 2021 sekira pukul 12:00 WIB, Tersangka bersama saksi korban dan kawan-kawan lainnya melakukan persiapan untuk kembali pulang dari pendakian dikarenakan logistik makanan habis.

Namun, pada saat akan melakukan persiapan terjadi perselisihan cekcok mulut yang mengakibatkan saksi korban langsung meninju kepala Tersangka bagian belakang sebelah kiri dengan menggunakan kepalan tangan kanan saksi korban.

Tersangka kemudian melakukan perlawanan dengan mengambil pisau yang dibawanya untuk mendaki gunung serta mengarahkan pisau tersebut ke arah saksi korban dan ditangkis oleh saksi korban dengan tangannya sehingga lengan tangan kanan saksi korban mengalami luka, dan pisau milik Tersangka berhasil diamankan.

Karena mengalami pendarahan, korban dilakukan pertolongan pertama untuk mengurangi pendarahan dan kemudian dibawa ke Puskesmas Pelompek Gunung Tujuh dengan 11 jahitan dalam dan 11 jahitan luar.

Adapun alasan pemberian penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif ini diberikan antara lain:
Tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana.

Pasal yang disangkakan tindak pidananya diancam pidana tidak lebih dari 5 (lima) tahun.
Telah ada kesepakatan perdamaian antara Tersangka dengan korban pada tanggal 05 Januari 2022 (RJ-7).
Tahap II dilaksanakan pada tanggal 04 Januari 2022 dihitung kalender 14 (empat belas) harinya berakhir pada tanggal 17 Januari 2022.

BACA JUGA  Kemendikbudristek Mengakselerasi Transformasi Pendidikan Melalui Standar Baru Pengembangan Teknologi

Korban dan keluarganya merespons positif keinginan Tersangka untuk meminta maaf/berdamai dengan korban dan tidak akan mengulangi kembali perbuatannya, serta korban telah memaafkan.

Selain kepentingan korban, juga dipertimbangkan kepentingan pihak lain yaitu dimana Tersangka masih memiliki masa depan yang panjang dan lebih baik lagi kedepannya.

Cost dan benefit penanganan perkara serta mengefektifkan asas peradilan cepat, sederhana dan biaya ringan.
Selanjutnya Kepala Kejaksaan Negeri Sungai Penuh akan menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) Berdasarkan Keadilan Restoratif sebagai perwujudan kepastian hukum, berdasarkan Peraturan Jaksa Agung Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif.
Sebelum diberikan SKP2, Tersangka telah di lakukan perdamaian oleh Kepala Kejaksaan Negeri tersebut baik terhadap korban, keluarga korban, yang disaksikan oleh Tokoh Masyarakat maupun dari penyidik Kepolisian. (K.3.3.1)

Jakarta, 12 Januari 2022
KEPALA PUSAT PENERANGAN HUKUM
LEONARD EBEN EZER SIMANJUNTAK, SH. MH.
Redaksi/Publizher : Andi Jumawi

Disclaimer : Dilarang mencopy sebagian atau keseluruhan isi berita www.indeks.co.id tanpa seizin Sumber redaksi.Kecuali memiliki Izin dan Kerjasama yang tertulis. Segala pelanggaran Mencopy/Jiplak Berita,Tulisan,Gambar,Video dalam Media www.indeks.co.id bisa dituntut UU Nomor 40/1999 Tentang Pers pada Pasal 2 Kode Etik Jurnalistik menyebutkan: “Wartawan Indonesia menempuh cara-cara yang profesional dalam melaksanakan tugas jurnalistik”.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *