oleh

Gotong Royong Ciri Khas Warga Kelurahan Mataallo Bajeng Kabupaten Gowa Saat Membangun Masjid

GOWA _ INDONESIA EKSPRESS — Budaya gotong royong Masyakarat di Kabupaten Gowa tetap terjaga hingga saat sekarang ini, hal ini ditunjukkan saat pembangunan Masjid Taqwa Kutulu di Kelurahan Mataallo Kecamatan Bajeng, Kabupaten Gowa Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel), Rabu 12 Januari 2022.

VIDEO WARGA KEL.MATAALLO SAAT BERGOTONG ROYONG MEMBANGUN MASJID :

“Pembangunan Masjid Taqwa Kutulu di Kelurahan Mataallo ini, murni menggunakan anggaran Swadaya Masyarakat,” kata Syamsuddin, SE Dg. Limpo Koordinator Pembangunan Masjid Taqwa Kutulu.

Menurutnya, sudah menjadi Budaya masyarakat di Kabupaten Gowa dalam setiap kegiatan terlebih lagi dalam hal pembangunan Masjid, warga tanpa dipanggipun berdatangan untuk bergotong royong, inilah salah satu budaya yang harus kita jaga, ucap Syamsuddin.

Warga Kelurahan Mataallo Bajeng Kab Gowa Saat Bergotong Royong Membangun Masjid, Rabu 12 Januari 2022.

Dikatakannya, kegiatan pengecoran pada hari ini sungguh luar biasa terlebih lagi gotong royong tersebut ada sejumlah ibu-ibu dan anak remaja Masjid turut bergotong royong, sehingga pekerjaan yang berat ini terasa ringan karena dikerja beramai-ramai bersama warga setempat.

“Harapan kita bersama, semoga pembangunan Masjid Taqwa Kutulu ini segera rampung sehingga bisa digunakan warga untuk menunaikan Sholat berjamaah,” ujar Syamsuddin, SE Dg Limpo.

VIDEO : Warga Kel.Mataallo bergotong royong melakukan pengecoran Masjid Taqwa Kutulu.

 

Terakhir ia kembali mengingatkan, bahwa budaya Gotong Royong ini harus kita jaga karena merupakan warisan leluhur kita didaerah ini yang tentunya menjadikan kita semakin dekat dan akrab antar sesama warga, sehingga apapun yang akan kita laksanakan bisa kita kerjakan secara bersama-sama, kita bangga melihat semua ini,pungkas Syamsuddin, SE Dg Limpo Koordinator Pembangunan Masjid Taqwa Kutulu.

Redaksi/Publizher : Andi Jumawi

Disclaimer : Dilarang mencopy sebagian atau keseluruhan isi berita www.indeks.co.id tanpa seizin Sumber redaksi.Kecuali memiliki Izin dan Kerjasama yang tertulis. Segala pelanggaran Mencopy/Jiplak Berita,Tulisan,Gambar,Video dalam Media www.indeks.co.id bisa dituntut UU Nomor 40/1999 Tentang Pers pada Pasal 2 Kode Etik Jurnalistik menyebutkan: “Wartawan Indonesia menempuh cara-cara yang profesional dalam melaksanakan tugas jurnalistik”.
BACA JUGA  Kekompakan Ketua KPU dan Sekretaris KPU Mengawasi dan Mengecek Kesiapan Distribusi Logistik PEMILU

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *