oleh

Dandim 1709/Yawa Sambangi Rujab Bupati Yapen Dan Para Anggotanya Di Masa Perayaan Natal

Papua (Yapen) _ indeks.co.id — Demi mempererat hubungan di momen Natal Tahun 2021 Dandim 1709/Yawa Letkol Inf Catur Prasetyo Nugroho S.I.P., M.I.P, didampingi Istri memanfaatkan waktu luang bersilaturahmi di kediaman Bupati Kepulauan Yapen serta berkunjung secara bergantian ke rumah para anggota yang menjalani masa perayaan Natal, Minggu (26-12-21).

Di momen yang berbahagia hari perayaan Natal ini Dandim 1709/Yawa didampingi Isterinya berkujung ke kediaman Bupati Kepulauan Yapen dalam rangka silatuhrahmi demi menjalin hubungan yang harmonis serta membangun hubungan kekeluargaan lewat momen ini sangatlah penting dimana saat momen perayaan hari Natal Bupati selalu membuka pintu (Open House) bagi siapa saja yang ingin berkunjung, sehingga Dandim sebagai unsur Muspida mewajibkan dirinya untuk memberi ucapan kepada Bupati Kepulauan Yapen.

Tak hanya sampai disitu Dandim pun melanjutkan silaturrahminya ke kediaman para anggota yang saat ini sedang merayakan Natal, kegiatan tersebut telah di rencanakan oleh Dandim dari jauh hari semata-mata hanya untuk menjalin rasa kekeluargaan antara Pimpinan dengan bawahan khususnya Jajaran Kodim 1709/Yawa.

Sehingga menjadikan seorang Pimpinan dapat lebih mengenal anggota dan juga keluarganya. Sikap yang di tunjukkan Dandim ini membuat anggota merasa sangat bangga dan haru dimana Dandim bisa menyatu dengan bawahannya.

“Sikap Toleransi dalam beragama harus kita tanamkan dalam diri kita, mengunjungi saudara kita yang sedang merayakan hari besar keagamaan seperti Natal ini, sudah sewajarnya kita turut hadir bersilaturrahmi dan memberikan ucapan selamat, agar hubungan kekeluargaan antar umat beragama akan tetap terjalin erat dan harmonis” ucapnya Dandim. (Nsy Jr)

Disclaimer : Dilarang mencopy sebagian atau keseluruhan isi berita www.indeks.co.id tanpa seizin Sumber redaksi.Kecuali memiliki Izin dan Kerjasama yang tertulis. Segala pelanggaran Mencopy/Jiplak Berita,Tulisan,Gambar,Video dalam Media www.indeks.co.id bisa dituntut UU Nomor 40/1999 Tentang Pers pada Pasal 2 Kode Etik Jurnalistik menyebutkan: “Wartawan Indonesia menempuh cara-cara yang profesional dalam melaksanakan tugas jurnalistik”.
BACA JUGA  Kabid Humas Polda Sulsel: Polisi Tetapkan 14 Tersangka Pembongkaran Makam Covid-19

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *