oleh

Kriminal illegal Mining yang di lindungi

APH Kecolongan Tambang Illegal jilid II Blok Marombo, Kerugian Negara di Taksir Miliaran

Konut _ indeks.co.id — Sengkarut pengelolaan pertambangan di Bumi Oheo kabupaten Konawe Utara ibarat sinetron yang berjilid-jilid tidak pernah tamat. Episode yang terstruktur tinggal berganti pemeran dengan modus dan jalan cerita yang sama. Tentu hal ini menjadi teka-teki siapa sutradara di balik aktivitas penambangan illegal jilid II di iup siluman Blok Marombo ?

Pada bulan Maret 2020 ( Tambang Illegal jilid I ) berhasil di ungkap oleh Aparat Penegak Hukum ( APH ). Mereka jauh-jauh datang dari Jakarta hasilnya pun tidak sia-sia dan menyelamatkan puluhan Miliar akibat dari ulah kejahatan korporasi yang merugikan bangsa dan negara. Luar biasa kami berikan apresiasi dan ucapan terima kasih namun di pihak oknum korporasi mafia tambang sama sekali tidak memberikan efek jerah justru kembali Unjuk Gigi terhadap sikap ksatriaan ditpiter Bareskrim Mabes Polri.

Aktifitas tambang illegal jilid II pada lahan atau lokasi yang pernah di tutup oleh jenderal polisi tepat di blok 90 eks garapan PT. Roxton Mining Indonesia ( RMI ) terkuak munculnya deretan perusahaan baru bernama PT. Rajawali Soraya Mas ( RSM ), PT Prima Graha Wahana Lestari ( PT PGWL ), dan PT Bumi Graha Usaha Raya ( BGUR ). Perusahaan ini sedang asik nambang dengan penuh rasa aman, nyaman dan tidak ada rasa takut sedikitpun.

Ashari, Direktur Eksekutif eXplor Anoa Oheo mengungkapkan, aktifitas tambang illegal jilid II itu sudah berlangsung lebih setahun dan kerugian Negara pun di Taksir sudah mencapai angka Ratusan Miliar. Jauh dari besaran 20 Miliar yang di kembalikan oleh oknum penambang kelompok jilid I. Ada kesan seperti nya persoalan ini di manfaatkan dan menjadi ladang dolar sifat nya sangat transaksional. Perlu di ketahui bahwa lahan koridor yang di garap semrawut itu adalah milik iup PT. Aneka Tambang status eksplorasi.

BACA JUGA  Sekretaris PWI Papua Barat Dikeroyok dan Dirampok Saat Liput Kebakaran di Pasar Wosi Manokwari

Penegakan hukum kasus pertambangan di Konawe Utara menjadi perhatian serius, terbilang banyak di sorot langsung oleh pihak Mabes kepolisian RI. Setidaknya, kepolisian di Sulawesi tenggara sebagai wilayah Hukum nya lebih tanggap gerak cepat bertindak agar tidak menuai fitnah terhadap isu-isu yang beredar, yakni oknum aparat bekingi ilegal mining.

Tambang lahan kordinasi di Desa Marombo fase fenomenal dan cukup viral. Tidak hanya merugikan Negara namun menjadi ancaman lingkungan bagi masyarakat di daerah. Banyak pengusaha lokal yang ada di daerah menjadi penonton. Jangan kan minta bermitra kepada perusahaan iup Legal, masuk terlibat yang sekalipun status iup nya non-Legal, tidak di berikan ruang justru di ultimatum tidak boleh jangan ganggu ini bisnis para bintang. Iya seperti nya kita cukup bersabar di pertontonkan hal demikian. ” Ashari alumni Fisip Universitas Haluoleo.

” Sekejam-kejam nya binatang buas tidak bakalan menerkam anaknya sendiri “. Yang kaitannya daripada orang luar yang Rampok kekayaan SDA kita, kami juga bisa bermain sekalipun itu terlarang, setidaknya hasilnya masih bisa di nikmati dan berputar uang di daerah sendiri. Jika demikian ini yang terburuk, menolak sekalipun itu bentuk nya halal namun tidak menyentuh kebutuhan daerah serta keinginan rakyat, itu juga buat apa ?? ” Kesal Ashari.

Jika pemerintah atau pemangku jabatan di republik Sultra ini diam tanpa sedikit perlawanan, kami juga sudah siap ancang-ancang ambil tindakan dan langkah dalam rangka penyelamatan daerah. Sebab kepada siapa lagi tempat kami berharap. Ini bukan ancaman melainkan kekesalan yang bisa saja menjadi kekuatan untuk melakukan revolusi. Kami NKRI dan tetap NKRI olehnya itu semua pihak mesti ingat bahwa kedaulatan tertinggi adalah rakyat dan Kamilah rakyat yang juga ingin sejahtera secara mandiri di kampung sendiri.

BACA JUGA  Polri : Tingkat Kejahatan dan Kecelakaan Lalu Lintas Turun

Wanggudu,Konawr Utara (Konut), Sulawesi Tenggara (Sultra)

15 Desember 2021

Penulis,

Ashari
Direktur Eksekutif eXplor Anoa Oheo
Redaksi : Andi Jumawi

Disclaimer : Dilarang mencopy sebagian atau keseluruhan isi berita www.indeks.co.id tanpa seizin Sumber redaksi.Kecuali memiliki Izin dan Kerjasama yang tertulis. Segala pelanggaran Mencopy/Jiplak Berita,Tulisan,Gambar,Video dalam Media www.indeks.co.id bisa dituntut UU Nomor 40/1999 Tentang Pers pada Pasal 2 Kode Etik Jurnalistik menyebutkan: “Wartawan Indonesia menempuh cara-cara yang profesional dalam melaksanakan tugas jurnalistik”.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *