oleh

Profil Letnan Jenderal Dudung, Calon KSAD Pengganti Jenderal Andika

JAKARTA – INDEKS.CO.ID

JENDERAL Andika Perkasa akan segera meninggalkan jabatan Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD).

Akan dilantik Presiden Joko Widodo (Jokowi) menjadi Panglima TNI. Setelah diusul presiden, Jenderal Andika telah disetujui DPR.

Siapa yang akan menggantikannya? Muncul nama Letnan Jenderal Dudung Abdurachman.

Letnan Jenderal Dudung Abdurachman saat ini adalah Panglima Komando Strategis Angkatan Darat (Pangkostrad).

Dia menjadi satu di antara yang disebut-sebut berpeluang menjadi Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD).

Nama lain yang disebut berpeluang kuat untuk menjabat KSAD adalah Wakil KSAD Letjen TNI Bhakti Agus.

“Biasanya ya KSAD itu adalah mereka yang bintang 3 diangkat dari Wakasad atau Pangkostrad. Itu yang sudah-sudah seperti itu,” kata Anggota Komisi I DPR Fraksi PDI Perjuangan TB Hasanuddin, Kamis (4/11/2021).

“Soal siapa pengganti KSAD ya, saya kira Pak Dudung saat ini bisa dibilang sangat berpeluang,” kata Khairul Fahmi saat dihubungi Tribunnews, Rabu (3/11/2021).

Berikut profil Pangkostrad Letjen TNI Dudung Abdurachman

Profil Letjen Dudung Abdurachman

Dudung Abdurachman lahir di Bandung, Jawa Barat, 16 November 1965.

Ia lulus dari Akademi Militer pada tahun 1988.

Sebelum menjabat sebagai Pangkostrad pada 8 Juni 2021 lalu, ia menjabat sebagai Pangdam Jaya.

Jabatan ini yang membuat dirinya populer dan menjadi sorotan media.

Hal itu terjadi saat ia secara terbuka memerintahkan pencopotan baliho Habib Rizieq Shihab pada September tahun lalu.

“Ada berbaju loreng menurunkan baliho Habib Rizieq, itu perintah saya,” kata Dudung menjawab pertanyaan wartawan seusai apel pasukan di Monas, Jakarta Pusat, Jumat (20/11/2020), dikutip dari Kompas.com.

Sebelum menjabat sebagai Pangdam Jaya, Dudung menempati posisi Gubernur Akademi Militer (Akmil).

Posisi ini ia jabat selama dua tahun yakni pada 2018-2020.

Sebelumnya, Dudung mengawali kariernya dari bawah.

Berikut riwayat jabatan Letjen Dudung Abdurachman:

  • Dandim 0406/Musi Rawas
  • Dandim 0418/Palembang
  • Aspers Kasdam VII/Wirabuana, dari tahun 2010 hingga 2011
  • Danrindam II/Sriwijaya pada tahun 2011
  • Wagub Akmil pada tahun 2015 hingga tahun 2016
  • Staf Khusus Kasad pada tahun 2016 hingga tahun 2017
  • Waaster Kasad pada tahun 2017 hingga 2018
  • Gubernur Akmil pada tahun 2018 hingga 2020
  • Pangdam Jaya, dilantik pada tahun 2020
  • Pangkostrad TNI AD

Ayah Meninggal saat Dudung di Bangku SMP

Tak semulus yang orang bayangkan, perjalanan Dudung hingga akhirnya menjadi seorang perwira dimulai dari nol.

Dikutip dari YouTube KompasTV yang tayang 27 Juni 2020, dirinya mengisahkan soal perjuangan orang tuanya yang membesarkan kedelapan saudara-saudaranya, termasuk dirinya.

Ayahnya adalah seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS), namun meninggal dunia saat Dudung menginjak SMP.

“Setelah bapak nggak ada ya ibu berjualan kue, kerupuk, terasi,” katanya.

Dirinya pun juga berkewajiban untuk membantu sang ibu, hingga mencari kebutuhan yang dibutuhkan rumah.

“Saya harus cari kayu bakar dekat rumah, dan keliling di asrama jualan,” tuturnya.

Tanpa rasa malu pihaknya juga menceritakan pernah menjadi loper koran saat dirinya duduk di bangku SMA.

“Jadi pagi saya ambil koran, saya baca-baca dulu koran itu terutama Kompas, saya paling seneng tajuk rencana Kompas,” katanya.

Dudung bercerita sehabis rutinitasnya mengantar koran selesai, ia kemudian mengedarkan berbagai dagangan buatan ibundanya.

Lantas kejadian unik pun terjadi di mana dagangan ibunya yang Ia jajakan pernah ditendang oleh seorang anggota TNI.

Hingga akhirnya oknum tamtama itu mendapat teguran karena telah berlaku buruk terhadap dirinya.

Namun kejadian tersebut justru menjadi motivasi serta semangat bagi dirinya, hingga dirinya mengaku mulai bangkit dan semangat.

“Awas nanti saya bilang, saya jadi perwira nanti saya.”

Rupanya motivasi tersebut terealisasi bahkan hingga saat ini dirinya suskes menjadi seorang Perwira TNI AD.

Redaksi/Publizher : Andi Jumawi

Disclaimer : Dilarang mencopy sebagian atau keseluruhan isi berita www.indeks.co.id tanpa seizin Sumber redaksi.Kecuali memiliki Izin dan Kerjasama yang tertulis. Segala pelanggaran Mencopy/Jiplak Berita,Tulisan,Gambar,Video dalam Media www.indeks.co.id bisa dituntut UU Nomor 40/1999 Tentang Pers pada Pasal 2 Kode Etik Jurnalistik menyebutkan: “Wartawan Indonesia menempuh cara-cara yang profesional dalam melaksanakan tugas jurnalistik”.
BACA JUGA  100 Polwan Polda Sultra Ikuti Pelatihan MC

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *