oleh

Petaka Pilkades Putaran Kedua Diwarnai Aksi Bakar Kotak Suara Oleh Masyarakat Buano Utara

INDEKS.CO.ID_SERAM BAGIAN BARAT – Pilkades putaran kedua serentak yang berlangsung Sabtu, 13/11/2021 jauh dari kata aman dan damai.

Pasalnya lebih dari 700 warga masyarakat Desa Buano Utara Kecamatan Huamual Belakang yang terdaftar sebagai pemilih tetap (DPT) tidak ikut mencoblos.

“Akibatnya masyarakat Buano Utara naik pitam saat pertanyakan pertanggungjawaban panitia atas kasus tersebut.

Tidak menjawab pertanyaan masyarakat, panitia Pilkades malah kabur menyembunyikan diri meninggalkan kantor Desa.

“Merasa tidak diindahkan oleh panitia Pilkades, emosi masyarakat pun tak terkontrol dan langsung membakar kotak suara dan merusak kantor Desa.

Masa yang berasal dari pendukung tiga kandidat calon Kades Buano Utara itu langsung menuju ke kantor Desa dengan tujuan untuk menemui panitia dan menanyakan kenapa sampai 700 pemilih tidak ikut mencoblos.

Sesampainya masa di Kantor Desa, ternyata semua Panitia Pilkades sudah kabur. semua malah lari dari kantor Desa guna untuk mengamankan diri.

Karena tau Panitia Pilkades telah kabur, masa pun membakar kotak suara dan merusak pintu kantor, melempar kaca” merusak kursi dan meja.

Tidak berhenti di situ, masa pun menuju ke kantor BPD membakar kursi dan meja, merusak pintu jendela serta pagar kantor BPD Desa Buano Utara.

“Alasannya karena menganggap fungsi pengawasan BPD terhadap pemilihan Pilkades tidak ada sama sekali sehingga 700 pemilih kehilangan hak suaranya.

Setelah itu, Massa menuju kediaman ketua panitia Pilkades untuk mengambil C 1 Plano tetapi ketua tidak berada di rumah akhirnya massa kembali ke kantor Desa.

Kondisi saat ini, TKP diamankan oleh Babinsa, Babinkamtibmas dan perangkat Desa.

Laporan : Syuaib Pattimura
Redaksi/PUBLIZHER : Andi Jumawi

Disclaimer : Dilarang mencopy sebagian atau keseluruhan isi berita www.indeks.co.id tanpa seizin Sumber redaksi.Kecuali memiliki Izin dan Kerjasama yang tertulis. Segala pelanggaran Mencopy/Jiplak Berita,Tulisan,Gambar,Video dalam Media www.indeks.co.id bisa dituntut UU Nomor 40/1999 Tentang Pers pada Pasal 2 Kode Etik Jurnalistik menyebutkan: “Wartawan Indonesia menempuh cara-cara yang profesional dalam melaksanakan tugas jurnalistik”.
BACA JUGA  AKBP Adip Rojikan Pimpin Pelaksanaan Anev Penyerapan Anggaran Polres Bantaeng Semester I Tahun 2019

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *