oleh

Empat Saksi Kasus Tipikor Perum Perindo Tahun 2016 – 2019 Diperiksa Jam Pidsus

JAKARTA – Jumat 12 November 2021

INDEKS.CO.ID — Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejaksaan Agung mulai melakukan pemeriksaan terhadap 4 (empat) orang saksi yang terkait dengan Dugaan Perkara Tindak Pidana Korupsi Dalam Pengelolaan Keuangan dan Usaha Perusahaan Umum Perikanan Indonesia (PERUM PERINDO) Tahun 2016-2019.

Saksi-saksi yang diperiksa antara lain:
A selaku Wiraswasta/Usaha dalam Bidang Perikanan Tangkap di Sekitaran Perairan Laut Maluku, diperiksa terkait proses kerjasama operasi penangkapan ikan dengan Perindo,RRRP selaku Direktur CV. Sinar Lema, diperiksa terkait proses kerjasama operasi penangkapan ikan dengan Perindo.

HYS selaku Direktur CV. Tano Abadi Bone, diperiksa terkait bisnis budidaya udang;
AS selaku Mantan Direktur Utama Perum Perindo, diperiksa terkait prosedur perdagangan ikan di Perum Perindo.

Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memberikan keterangan guna kepentingan penyidikan tentang suatu perkara pidana yang ia dengar sendiri, ia lihat sendiri dan ia alami sendiri guna menemukan fakta hukum tentang tindak pidana korupsi yang terjadi di Perusahaan Umum Perikanan Indonesia (PERUM PERINDO).

Pemeriksaan saksi dilaksanakan dengan mengikuti secara ketat protokol kesehatan antara lain dengan menerapkan 3M. (K.3.3)

Jakarta, 12 November 2021
KEPALA PUSAT PENERANGAN HUKUM
Redaksi/PUBLIZHER : Andi Jumawi

Disclaimer : Dilarang mencopy sebagian atau keseluruhan isi berita www.indeks.co.id tanpa seizin Sumber redaksi.Kecuali memiliki Izin dan Kerjasama yang tertulis. Segala pelanggaran Mencopy/Jiplak Berita,Tulisan,Gambar,Video dalam Media www.indeks.co.id bisa dituntut UU Nomor 40/1999 Tentang Pers pada Pasal 2 Kode Etik Jurnalistik menyebutkan: “Wartawan Indonesia menempuh cara-cara yang profesional dalam melaksanakan tugas jurnalistik”.
BACA JUGA  Pangdam Pimpin Sertijab dan Penyerahan Jabatan PJU Kodam XIV/Hasanuddin

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *