oleh

Tiga Orang Diamankan Sat Narkoba Polres Barru,Diduga Pelaku Penyalahgunaan Narkotika

Indonesia Ekspress, www.indeks.co.id_Barru,Sulsel–Satuan Narkoba Polres Barru berhasil mengamankan 3 orang terduga pelaku penyalahgunaan Narkotika jenis Sabu di Polewali Kel. Kiru-kiru Kec. Soppeng Riaja Kab. Barru, Jumat (22/10/2021).

Kasat Narkoba Polres Barru Akp Abdul Majid menyatakan pengungkapan tindak pidana Narkotika ini berawal dari adanya informasi masyarakat bahwa disekitar tkp marak terjadi peredaran Narkotika jenis Sabu, sehingga Tim Sat Narkoba Polres Barru melakukan rangkaian penyelidikan selama beberapa hari tentang adanya informasi dari masyarakat tersebut.

Setelah dilakukan penyelidikan selama beberapa hari, akhirnya diketahui bahwa salah seorang pelaku berinisial RS sering melakukan transaksi Narkoba jenis Sabu diwilayah tersebut.

Saat dilakukan penggeledahan terhadap terduga pelaku yang sedang baring dibawah kolong rumah, ditemukanlah barang bukti berupa 13 (tiga belas) sachet plastik bening yang diduga berisi narkotika jenis sabu-sabu (dengan berat bruto 7,44 gram), 1 (satu) buah tas kecil warna kuning, 1 (satu) buah lampu belajar warna kuning, 1 (satu) unit handphone merk Samsung warna hitam, 1 (unit) handpone merk Nokia warna hitam.

Kemudian, saat dilakukan introgasi awal di TKP, pelaku RS mengakui bahwa barang bukti tersebut adalah miliknya, selanjutnya mengatakan bahwa barang tersebut dia peroleh dari lelaki berinisial TK melalui YS.

Tim Sat Narkoba Polres Barru pun segera melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan 2 orang terduga pelaku lainnya yakni lelaki dengan inisial TK dan YS yang sedang berada di rumahnya Awerange Desa Batupute Kec. Soppeng Riaja Kab. Barru.

“Kami ucapkan terima kasih kepada masyarakat yang memberikan informasi, akhirnya kami dari Satuan Narkoba Polres Barru berhasil mengamankan 3 Orang terduga pelaku tindak pidana Narkotika jenis Sabu di wilayah Kec. Soppeng Riaja Kab. Barru” ungkap Kasat Narkoba.

BACA JUGA  Asia-Pacific Water Summit 2022, Kementerian PUPR Siapkan Mitigasi Bencana Alam Hadapi Perubahan Iklim

“Ketiga pelaku yakni RS, TK dan YS dikenakan Undang – undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, ancaman Hukuman 5 Tahun Penjara” terangnya.

Selanjutnya para pelaku dan barang bukti dibawa ke Mapolres Barru guna pemeriksaan lebih lanjut.
Redaksi : Andi Jumawi

Disclaimer : Dilarang mencopy sebagian atau keseluruhan isi berita www.indeks.co.id tanpa seizin Sumber redaksi.Kecuali memiliki Izin dan Kerjasama yang tertulis. Segala pelanggaran Mencopy/Jiplak Berita,Tulisan,Gambar,Video dalam Media www.indeks.co.id bisa dituntut UU Nomor 40/1999 Tentang Pers pada Pasal 2 Kode Etik Jurnalistik menyebutkan: “Wartawan Indonesia menempuh cara-cara yang profesional dalam melaksanakan tugas jurnalistik”.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *