oleh

Bupati Soppeng Bersama Wakil Bupati Menghadiri Apel Kehormatan dan Malam Renungan Suci

Indeks.co.id  Jelang peringatan Hari Ulang Tahun Kemerdekaan Republik Indonesia yang ke 76, Bupati Soppeng, H.A.Kaswadi Razak, SE bersama Wakil Bupati, Ir.H.Lutfi Halide, MP

menghadiri Apel Kehormatan dan Malam Renungan Suci.

Apel kehormataan dan Renungan Suci tersebut berlangsung di Taman Makam Pahlawan (TMP) Salotungo Watansoppeng, Senin(16/8/2021) malam.

Dalam Apel Kehormatan dan Renungan Suci Kapolres Soppeng AKBP Moh Roni Mostofah, S.Ik, M.Ik bertindak sebagai Inspektur Upacara dan Komandan upacara Ipda Burhanuddin, S.Sos.

Sebelumnya, dilakukan penghormataan kepada arwah pahlawan yang dipimpin oleh Inspektur Upacara.

Selanjutnya Kapolres Soppeng membacakan dan menandatangani Naskah Apel Kehormatan dimana pada naskah tersebut berisi.

Kami yang hadir pada hari ini tanggal 16  Agustus 2021 Pukul 00.00 WITA pada Upacara Apel Kehormatan dan Renungan Suci untuk memperingati akan jasa-jasa Pahlawan yang terdiri dari Angkatan bersenjata 45 Orang, Pegawai Negeri Sipil 5 Orang, Pejuang Rakyat 100 Orang, Pahlawan tak dikenal 5 Orang.

Kami menyatakan hormat yang sebesar-besarnya atas keridhoan, keiklasan dan kesucian. Pengorbanan para pahlawan dalam mengabdi kepada perjuangan demi nusa dan bangsa.

Perjuangan saudara adalah perjuangan kami pula, jalan yang saudara tempuh adalah jalan kami juga. Semoga amal ibadah diterima oleh Tuhan YME dan mendapatkan tempat yang layak disisinya.

Kegiatan ini dilanjutkan dengan penyalaan obor diatas pusara arwah pahlawan.

Peserta Apel Kehormatan dan Renungan Suci ini terdiri dari TNI, Polri masing-masing 1 Pleton.

Turut dihadiri oleh Pimpinan DPRD, Anggota Forkopimda, Sekertaris Daerah, Pimpinan SKPD.(**)

Disclaimer : Dilarang mencopy sebagian atau keseluruhan isi berita www.indeks.co.id tanpa seizin Sumber redaksi.Kecuali memiliki Izin dan Kerjasama yang tertulis. Segala pelanggaran Mencopy/Jiplak Berita,Tulisan,Gambar,Video dalam Media www.indeks.co.id bisa dituntut UU Nomor 40/1999 Tentang Pers pada Pasal 2 Kode Etik Jurnalistik menyebutkan: “Wartawan Indonesia menempuh cara-cara yang profesional dalam melaksanakan tugas jurnalistik”.
BACA JUGA  Beri Semangat, Wabup LHD Kunjungi Petugas Kesehatan TRC dan PKM Soppeng

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *