oleh

Tanpa Ragu, Babinsa Bantu Warga Perbaiki Gorong-Gorong Yang Rusak Akibat Banjir

KONAWE_INDEKS.CO.ID–Wujud nyata kepedulian Babinsa terhadap kesulitan warganya, seperti yang dilakukan Praka Hasbin Babinsa Koramil 1417-02/Wawotobi membantu warga memperbaiki

Gorong-gorong yang rusak karena banjir beberapa waktu yang lalu, di Desa Laloika, Kec.Pondidaha, Kab.Konawe, Rabu (04/08/2021).

Hal ini dikatakan oleh Dandim 1417/Kendari Kolonel Kav Agus Waluyo S.I.P dalam rilisannya (Rabu/04/Agustus/2021).

“Gorong-gorong tersebut mengalami
kerusakan disebabkan terjadinya banjir beberapa waktu yang lalu. Melihat kondisi tersebut Babinsa bersama warga berinisiatif untuk melakukan Kerja bakti melakukan perbaikan Gorong-gorong, agar dapat digunakan kembali, dan warga yang melintasinya menjadi lebih aman dan nyaman.” ujarnya.

Dandim membenarkan hal tersebut. Dirinya menjelaskan, melalui kegiatan karya bakti ini diharapkan benar-benar membawa manfaat bagi kepentingan masyarakat luas, serta bermanfaat pula bagi terbinanya kemanunggalan TNI dengan rakyat di wilayah.

“Membantu kesulitan dan permasalahan masyarakat melalui kegiatan seperti ini sangat efektif untuk menjalin hubungan kerja sama yang baik,” ungkapnya.

Praka Hasbin juga menyampaikan, pembinaan Teritorial adalah tugas pokok prajurit yang bertugas di satuan komando kewilayahan. Dengan kemanunggalan TNI-Rakyat kedaulatan dan keutuhan NKRI dapat terus terjaga.

“Ini saya lakukan semata-semata ikut memberikan bantuan berupa tenaga saya untuk membangun Gorong-gorong ini, semoga kepada masyarakat yang ikut membantu dibalas oleh TUHAN dengan pahala yang berlipat ganda” ujar Babinsa.

Ia menambahkan bahwa, kerja bakti yang saya lakukan ini adalah sebagai upaya membangun kebersamaan antara Babinsa dengan masyarakat, serta menumbuh kembangkan budaya gotong royong dan membantu kesulitan masyarakat sekaligus langkah pembinaan teritorial dan membangun wilayah yang kondusif.
Red*Andi Jumawi

Disclaimer : Dilarang mencopy sebagian atau keseluruhan isi berita www.indeks.co.id tanpa seizin Sumber redaksi.Kecuali memiliki Izin dan Kerjasama yang tertulis. Segala pelanggaran Mencopy/Jiplak Berita,Tulisan,Gambar,Video dalam Media www.indeks.co.id bisa dituntut UU Nomor 40/1999 Tentang Pers pada Pasal 2 Kode Etik Jurnalistik menyebutkan: “Wartawan Indonesia menempuh cara-cara yang profesional dalam melaksanakan tugas jurnalistik”.
BACA JUGA  Jaksa Agung RI Mengajak Untuk Mengubah Cara Berpikir Dalam Pemberantasan Tipikor

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *