oleh

Binkomas Dit Binmas Polda Metro Jaya, Terus Lakukan Penegakan Prokes

 

JAKARTA–INDEKS.CO.ID–Memasuki Hari Keenam Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat, Polda Metro Jaya tetap genncar melakukan himbauan penegakan Protokol Kesehatan (Prokes) serta penegakan disiplin terkait pencegahan penyebaran Covid-19.Hal ini disampaikan oleh Kompol Prayitno Kasi Binkomas Dit Binmas Polda Metro Jaya, Jum,at 09 Juli 2021.

“Hari ini kita tetap melakukan penegakan disiplin Prokes kepada masyarakat, terkhusus di tempat-tempat publik yang mana merupakan tempat berkumpulnya orang banyak,”kata Kompol Prayitno.

Kegiatan ini terus kami lakukan sejak diberlakukannya Prokes untuk masyarakat dalam melaksanakan aktivitasnya. Terkait PPKM Darurat yang ditetapkan pemerintah dari tanggal 3 sampai 20 Juli mendatang, masyarakat sudah cukup disiplin dan mematuhi daripada apa yang diharapkan oleh kita semua dalam mencegah dan menanggulangi penyebaran Covid-19 ini,jelasnya.

Dikatakannya, himbauan dari Pemerintah melalui Binkomas Dit Binmas Polda Metro Jaya terus dilakukan seperti di tempati ibadah, stasiun Manggarai dan dilanjutkan di mall-mall dan pasar-pasar tradisional untuk menekan laju penyebaran Covid-19 ini,ucapnya.

Meski demikian, kegiatan penegakan disiplin Prokes ini dilakukan secara Humanis dan memberikan pemahaman kepada masyarakat bahwa penyakit Covid ini adalah berbahaya dan mematikan sehingga kita harus secara bersama-sama melakukan upaya pencegahan penyebarannya.

Kegiatan yang dilaksanakan di depan Masjid Istiqlal DKI Jakarta ini di dampingi oleh Hadi Kuswanto Danton PAM DAL masjid Istiqlal, Ipda Ristiawan Pa.Ur Sibin Penakta Polda Metro Jaya, AKP Samto Paur Sibin Lat Satpampol sus Dit Binmas Polda Metro.

Selain memberikan himbauan, Binkomas Dit Binmas Polda Metro Jaya juga membagikan masker kepada masyarakat serta tata cara penggunaan masker yang benar.Kegiatan ini berlangsung dengan aman, tertib dan kondusif serta tetap mematuhi protokol kesehatan, dan juga mendapat sambutan baik dari masyarakat.(Red*Andi Jumawi)

Disclaimer : Dilarang mencopy sebagian atau keseluruhan isi berita www.indeks.co.id tanpa seizin Sumber redaksi.Kecuali memiliki Izin dan Kerjasama yang tertulis. Segala pelanggaran Mencopy/Jiplak Berita,Tulisan,Gambar,Video dalam Media www.indeks.co.id bisa dituntut UU Nomor 40/1999 Tentang Pers pada Pasal 2 Kode Etik Jurnalistik menyebutkan: “Wartawan Indonesia menempuh cara-cara yang profesional dalam melaksanakan tugas jurnalistik”.
BACA JUGA  Inovasi Pelayanan Publik Daerah Perlu Diangkat ke Forum Nasional

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *