oleh

Bakti Sosial Serentak Polres Sinjai Dalam Rangka Hari Bhayangkara Ke-75 Salurkan Bantuan 250 Paket Sembako

 

Sinjai -INDEJS.CO.ID Bertempat dihalaman Mapolres Sinjai, Kepolisian Resor Sinjai menggelar Apel penyerahan bantuan sosial dalam Rangka Hari Bhayangkara Ke-75. Jum’at pagi (25/6/2021.

Apel dipimpin oleh Dandim 1424 Sinjai Letkol Inf. Ely Asyer Sitompul, S.Hub.Int, yang dihadiri Kapolres Sinjai Akbp Iwan Irmawan S.Ik.,M.Si Asisten I Pemkab Sinjai, Ketua DPRD Sinjai, Ketua Pengadilan Negeri Sinjai, Pejabat Utama Polres Sinjai, para Kasat, Kapolsek, Perwira Staf, Perwira Kodim 1424 Sinjai, para Bhabinkamtibmas, Babinsa dan segenap personel Polres Sinjai sebagai peserta apel.

Kegiatan penyerahan bantuan berupa sembako sebanyak 250 paket yang diserahkan secara simbolis oleh Kapolres Sinjai bersama Dandim 1424 Sinjai dan undangan yang hadir didampingi pejabat utama Polres Sinjai kepada para Kapolsek jajaran dan para Danramil jajaran yang nantinya Polsek bersama Koramil bersinergi membagikan kepada masyarakat prasejahtera sebagai bentuk Bhakti Sosial Polri Peduli ditengah Pamdemi Covid-19.

Kapolres Sinjai Akbp Iwan Irmawan S.Ik.,M.Si mengatakan bahwa penyerahan bantuan ini merupakan bentuk kepedulian Polri dalam rangka menyambut Hari Bhayangkara Ke- 75 kepada masyarakat kurang mampu atau prasejahtera yang diprioritaskan kepada warga yanga betul betul belum pernah sentuh bantauan apapun dan melalui Polsek jajaran Polres Sinjai bersinergi dengan Koramil guna membantu dan meringankan beban masyarakat yang terdampak akibat pandemi Covid-19,” Ujarnya.

“Ini sebagai salah satu bentuk kepedulian kepada masyarakat ditengah pandemi Covid-19 semoga pemberian bantuan ini dapat sedikit membantu serta meringankan beban masyarakat di Kabupaten Sinjai” Ungkapnya.

“Bantuan Sosial berupa sembako ini, nantinya akan disalurkan dengan sistem ‘Door to Door’ melalui para Kapolsek dan Danramil kepada warga kurang mampu yang betul terdampak pandemi Covid-19 Hal ini dilakukan untuk menghindari kerumunan warga dan menerapkan protokol kesehatan untuk mencegah penularan Covid-19,” Ujar Kapolres Sinjai.

Disclaimer : Dilarang mencopy sebagian atau keseluruhan isi berita www.indeks.co.id tanpa seizin Sumber redaksi.Kecuali memiliki Izin dan Kerjasama yang tertulis. Segala pelanggaran Mencopy/Jiplak Berita,Tulisan,Gambar,Video dalam Media www.indeks.co.id bisa dituntut UU Nomor 40/1999 Tentang Pers pada Pasal 2 Kode Etik Jurnalistik menyebutkan: “Wartawan Indonesia menempuh cara-cara yang profesional dalam melaksanakan tugas jurnalistik”.
BACA JUGA  Peduli Rakyat, Pemprov Sulsel dan Pemkab Soppeng, Gelar Pasar Murah

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *